Pesan Rahbar

Home » » Mendagri Minta MA Keluarkan Fatwa Soal Status Gubernur Ahok. Ini Alasannya!

Mendagri Minta MA Keluarkan Fatwa Soal Status Gubernur Ahok. Ini Alasannya!

Written By Unknown on Tuesday 14 February 2017 | 15:53:00

Tjahjo Kumolo. (Foto: Merdeka.com

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi telah meminta ke Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali untuk mengeluarkan fatwa terkait Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) yang kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta usai cuti karena mengikuti kampanye sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Langkah Tjahjo yang kembali mengembalikan jabatan Gubernur ke Basuki dipertanyakan karena mantan Bupati Belitung Timur itu menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

Tjahjo menjelaskan, Selasa (14/2) pagi telah menyambangi Gedung MA untuk menemui Hatta Ali untuk meminta dikeluarkannya fatwa terkait status Ahok tersebut. Namun, Hatta Ali tengah sibuk sehingga surat permintaan pengajuan fatwa dititipkan ke Sekretariat MA.

"Intinya satu bahwa tadi pagi yang tadinya saya mau menyerahkan langsung tapi bapak ketua MA sedang ada paripurna MA maka surat saya tinggal ke sekretariat. Makanya saya tadi hanya melaporkan itu saja," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Tjahjo menjelaskan alasan dirinya meminta Fatwa yang bertujuan memberikan jalan keluar bagi status Ahok tersebut. Sebab, timbul pro dan kontra terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Yang intinya kami minta mohon keluarkan fatwa MA terkait apakah kebijakan yang saya ambil, yang kemudian munculnya beberapa pendapat yang berbeda maupun yang sama. Saya menghargai itu semua maka kami mengajukan fatwa ke MA," ujarnya.

Beberapa fraksi di DPR seperti PAN, PKS, Partai Demokrat dan Partai Gerindra menilai Kemendagri melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tjahjo ingin MA memberikan penafsiran hukum yang jelas apakah bisa mencopot Ahok jika belum masuk tahap penuntutan.

Tjahjo menjelaskan, alasan belum menonaktifkan Ahok karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencakup Pasal 156 KUHP.

(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: