Pesan Rahbar

Home » » Susul Rekan Bachtiar Nasir, Ketua Yayasan Akan Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Susul Rekan Bachtiar Nasir, Ketua Yayasan Akan Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang

Written By Unknown on Wednesday 15 February 2017 | 21:52:00


Setelah menetapkan rekan Ketum GNPF-MUI Bachtiar Nasir berinisial IA (Islahudin Akbar), Penyidik Bareskrim Polri akan membidik ketua Yayasan Keadilan untuk Semua yang bernama Adnin Armas. Ketua Yayasan ini dinilai telah memberi kuasa pada IA yang juga merupakan karyawan untuk menarik dana.

“Itu kan ketua Yayasan yang memberikan kuasa. Sehingga ketua yayasan yang (akan) jadi tersangka, dia yang beri kuasa. Ketua yayasan seharusnya menggunakan uang yayasan untuk kepentingan yayasan,” kata Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir beritasatu.com (14/2).

Adnin akan dikenakan UU Yayasan. Polisi masih mencari dan mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang akan dikenakan UU TPPU.

“Masih kita kembangkan, masih lidik. Itu aliran dananya ke mana. (Untuk IA) yang jelas bank punya SOP, karyawan bank itu tidak melaksanakan SOP perbankan maka dia dapat diduga sudah melangggar ketentuan perbankan,” sambung Ari.

Sebelumnya, Islahudin Akbar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua. Dalam kasus ini, selain disebut sebagai karyawan BNI Syariah, Islahudin merupakan orang suruhan Ketum GNPF-MUI Bachtiar Nasir untuk mencairkan dana dari rekening yayasan.

Sepeperti diberitakan, Bareskrim Polri mengidentifikasi penyimpangan dana yang digalang dari masyarakat untuk membiayai Aksi 212 dan 411. Temuan penyidik Bareskrim menunjukkan adanya dana publik melalui Yayasan Justice For All yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

“Banyak bukti, tapi tidak boleh disampaikan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya di kantor sementara Bareskrim di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, seperti dilansir jpnn.com (8/2).

Menurut Agung, dugaan penyimpangan dana yang kini diusut Bareskrim itu bukan berdasar delik aduan. Bareskrim justru menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

“Data dari macam-macam. Dari PPATK juga ada. Kami dalami dulu, nanti disampaikan semua,” tandas Agung.[]

(Berita-Satu/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: