Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir mengakui menyumbang dana sekitar Rp 3 miliar untuk aksi bela islam. Dana tersebut diklaim Bachtiar berasal dari sumbangan yang diberikan melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Hingga kini, dana sumbangan tersebut belum habis terpakai alias masih ada sisa.
"Yang dari saya itu kira-kira cuma Rp 3 miliar saja. Belum terpakai semua jadi kita rawat betul dana itu, jadi dibanding dana politik, untuk gerakan yang begini besar itu kecil. Jadi dana yang belum terpakai masih ada di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua," ungkap bachtiar disela-sela pemeriksaannya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
Dana sebesar itu, lanjut Bachtiar, diperuntukan keperluan para pengikut aksi seperti konsumsi, korban luka jika ada hingga sarana informasi seperti baliho.
"Apa yang disampaikan ke publik untuk dana-dana untuk 411 dan 212 insya Allah semuanya terjaga dengan amanah," ujarnya.
"Iya jadi ini kita kasih ke umat semua jadi kita ini semua nggak ada ambil, nggak ada pemindahan hak, nggak ada yang ambil sama sekali, dan saya di yayasan itu bukan pengawas, bukan pengurus, bukan pembina, bukan pendiri juga jadi nggak ada unsur TPPU juga," jelasnya.
Sebelumnya, Bachtiar Nasir mendatangi ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan ke dua penyidik untuk pemeriksaan dugaan tindakan pencucian uang, Jumat (10/2). Bareskrim memeriksa Bachtiar sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan.
"Ya betul," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya lewat pesan singkatnya, Selasa (7/2) malam.
Menurut dia, Bachtiar diminta hadir untuk memberikan keterangan di Kantor Bareskrim Polri, Komplek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, pada Rabu (8/2) pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, Agung tidak merinci nama yayasan dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Bachtiar dilayangkan Subdirektorat TPPU Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim lewat surat bernomor S.Pgl/368/II/2017/Dit Tipideksus yang ditandatangani Kepala Subdit TPPU Bareskrim Komisaris Besar Roma Hutajulu dan diterbitkan, Senin (6/2).
Dalam surat panggilan itu disebutkan, ada tujuh dasar pemanggilan Bachtiar, yaitu Pasal 7 ayat 1 huruf g, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, dan Pasal 113 KUHAP; Pasal 16 ayat 1 huruf f UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri; UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Yayasan.
(Merdeka/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email