Pesan Rahbar

Home » » Cuitan Ahmad Dhani Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Bergerak Lakukan Ini!

Cuitan Ahmad Dhani Berbuntut Panjang, Polda Metro Jaya Bergerak Lakukan Ini!

Written By Unknown on Tuesday 7 March 2017 | 20:59:00


Polda Metro Jaya bakal menelusuri dugaan pidana dalam cuitan akun Twitter musisi Ahmad Dhani. Dalam akun bernama @AHMADDHANIPRAST, pentolan group band Dewa tersebut memetweet 'Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya - ADP'

Kepala Bidang HumasPolda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo, mengatakan akan menelusuri dan menyelidiki perihal cuitan tersebut.

"Ya nanti tunggu saja penyidik dari Krimsus (Ditkrimsus) yang akan menilai berkaitan dengan itu. Nanti kami telusuri," kata Argo kepada wartawan, Selasa, 7 Maret 2017.

Meski demikian, Argo belum bisa menyimpulkan apakah cuitan Dhani masuk dalam unsur tindak pidana dugaan ujaran kebencian berbau SARA atau tidak.

"Penyidik yang mengusut, kira-kira ada dugaan pidana atau tidak," katanya.

Lebih lanjut, Argo menyebut jika penyelidikan tersebut bisa dilakukan tanpa menunggu laporan dari masyarakat. Namun, Argo juga mengatakan masih membuka pintu bagi laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan soal cuitan Dhani.

"Kami selidiki (langsung) bisa, kalau ada orang yang merasa dirugikan, melapor juga bisa. Enggak masalah," kata dia.

Sementara itu, terkait kasus Dhani dugaan penghinaan terhadap presiden yang sudah diselidiki Polda Metro Jaya, Argo mengatakan, penyidik masih melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI.

"Belum dikirim, tapi sedang pelengkapan berkas. Sudahan (diperiksa). Tinggal nyusun berkasnya," kata Argo.

Sebelumnya, Dhani terjerat kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ), Riano Oscha dan organisasi relawan Jokowi lainnya, Projo (Pro-Jokowi) melaporkan Dhani atas orasinya pada aksi 411.

Mantan suami Maia Estianty ini diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dari Pasal yang dimuat dalam laporan, Dhani terancam hukuman maksimal satu tahun enam bulan penjara.


(Viva-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: