Pesan Rahbar

Home » » Pengadilan Bahrain Jatuhi Hukuman Penjara dan Mati Untuk Oposisi

Pengadilan Bahrain Jatuhi Hukuman Penjara dan Mati Untuk Oposisi

Written By Unknown on Wednesday 29 March 2017 | 23:52:00

Hassan Isa, a leader of Bahrain’s banned opposition al-Wefaq National Islamic Society.jpg

Sebuah pengadilan Bahrain telah menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang pemimpin oposisi dilarang Masyarakat Islam Nasional al-Wefaq dan hukuman mati dan penjara untuk aktivis anti-rezim lainnya.

Hassan Isa, salah satu pemimpin Masyarakat Islam Nasional al-Wefaq, yang merupakan blok parlemen terbesar di Bahrain sebelum dibubarkan oleh rezim Manama, menerima 10 tahun penjara pada hari Rabu (29/3), koran al-Wasat Bahrain melaporkan.

Isa didakwa dengan pendanaan “kelompok teroris” yang terlibat dalam serangan yang menewaskan dua polisi dan enam lainnya luka-luka. Dia telah membantah tuduhan itu.

Tindakan keras terhadap al-Wefaq mengundang kecaman dari mantan sekjen-PBB Ban Ki-moon dan kelompok hak asasi terkemuka.

Juga pada hari Rabu (29/3), pengadilan menjatuhkan hukuman pada dua oposisi rezim lainnya, yaitu Mohammed Ibrahim Al Tawq dan Mohammed Radi Abdullah, dengan hukum mati.

Al-Wasat mengatakan bahwa pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada lima aktivis lainnya, dan empat dari mereka telah dilucuti kewarganegaraan-mereka.

Dua orang lainnya menerima hukuman penjara 10 tahun dan dilucuti kewarganegaraan mereka.

Aktivis revolusioner lainnya juga menerima hukuman berkisar antara enam bulan sampai 10 tahun penjara. Mereka dihukum atas tuduhan termasuk keterlibatan dalam kegiatan “terkait teror” dan dugaan pembunuhan polisi dan percobaan pembunuhan orang lain.

(Al-Wasat-Bahrain/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: