Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Sejumlah pihak menilai tuntutan jaksa terlalu ringan.
Salah satunya tanggapan datang dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin. Ia menilai, dalam tuntutan JPU tersebut terdapat kecenderungan untuk membebaskan Ahok.
"Tuntutannya cenderung untuk membebaskan," kata Din Syamsuddin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).
Lebih jauh, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai tuntutan JPU tersebut seperti sebuah permainan dalam suatu persidangan. Bahkan, apabila itu dibiarkan maka akan berujung kepada perpecahan bangsa.
"Ini kami nilai sebagai permainan. Kalau ini dibiarkan dibebaskan ini akan ada ujaran-ujaran kebencian, itu menimbulkan perpecahan bangsa ini," tuturnya.
Ia pun menilai ada oknum yang melindungi mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Karena itu, Din meminta agar jangan sekali-kali mempermainkan hukum, sebab hal itu akan mencoreng wajah lembaga hukum di mata masyarakat.
"Semacam dilindungi, ini berbahaya. Oleh karena itu kami hanya bisa memesankan, jadi ini kesimpulan dari dewan pimpinan MUI, jangan mempermainkan hukum karena itu berbahaya," jelas Din.
Ia juga memberi wawasan bila Majelis Hakim memutuskan Ahok bebas. Jika hal itu terjadi, kata dia, akan ada sebuah ujaran kebencian besar-besaran di Tanah Air yang tidak dapat dibendung.
"Kita peringatkan kalau dia bebas, itu ujaran kebencian akan ada di bangsa ini. MUI, NU, kepolisian, kejaksaan tidak akan bisa untuk mengatasinya," tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa sesungguhnya dirinya tak ingin hal itu mewarnai kehidupan rakyat Indonesia, sebab ia merupakan pecinta damai. Karena itu, diharapkan agar keadilan betul-betul dijaga dalam suatu proses hukum.
"Saya pecinta kedamaian perdamaian keadilan, hanya berpesan jaga keadilan," tutupnya.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email