Polri tidak mempermasalahkan pernyataan pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang akan mengadu ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB terkait pemanggilan pihak kepolisian. "Saya kira kalau mau minta bantuan PBB itu hak mereka," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/5).
Ia berkata, jika hal tersebut benar dilakukan, Polri menghargai upaya tersebut. "Kita juga harus menghormati," katanya. Terkait rencana untuk memasukkan nama Rizieq ke dalam daftar blue notice Interpol, ia mengaku belum mendapat laporan dari penyidik kasus tersebut.
"Belum dapat laporan penyidik sudah kirim surat ke Interpol Indonesia apa belum," ujarnya.
Menurut Setyo, penyidik adalah pihak yang memiliki kuasa untuk meminta bantuan kepada Interpol. "Itu adalah kewenangan penyidik untuk minta bantuan Interpol pusat di Lyon, Prancis, tentunya melalui National Central Bureau di Jakarta, " katanya.
Penerbitan Blue Notice Interpol bisa dilakukan dengan status hukum Rizieq masih sebagai saksi. Sementara jika Rizieq ditetapkan sebagai tersangka maka akan dimasukkan ke daftar red notice sehingga bisa dilakukan penangkapan.
"Kalau belum tersangka bisa aja digunakan blue notice untuk mengetahui posisi dan kegiatannya. Tapi kalau statusnya sudah tersangka dan minta bantuan penangkapan, kami bisa minta bantuan jalur Interpol dengan melalui red notice," katanya.
Untuk itu ia mengimbau Rizieq untuk mau hadir dalam pemeriksaan penyidik karena justru dengan cara tersebut maka saksi dapat melakukan klarifikasi atau membela diri. "Sebaiknya memang datang, mengklarifikasi bahwa saya tidak melakukan, itu haknya membela diri. Kalau enggak bisa datang ke sini, terus bagaimana," katanya. Sementara terkait pihak yang menjadi penyebar konten mengandung pornografi tersebut, polisi berjanji akan menangkapnya.
*****
Rizieq Mau Ke Mahkamah Internasional, Diketawain Kambing
Niat tim kuasa hukum Rizieq Shihab untuk membawa kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang menjeratnya ke ranah internasional tampaknya mustahil dilaksanakan.
Alasannya, sebagaimana dituliskan dalam situs Mahkamah Internasional, diakses CNNIndonesia.com pada Selasa (16/5), disebutkan bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu sengketa di lembaga peradilan dunia itu.
“Hanya negara (negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan negara lain yang menjadi anggota Statuta Mahkamah atau yang menerima yurisdiksinya di bawah syarat tertentu) bisa jadi anggota dalam kasus persengketaan,” kata Mahkamah Internasional dalam laman penjelasan cara bekerja pengadilan.
Ketua Tim Advokasi GNPF MUI Kapitra Ampera mengatakan Rizieq sudah bertemu salah satu perwakilan PBB saat berada di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Sabtu malam.
Kapitra mengklaim, kasus yang menimpa Rizieq ini sudah menjadi perhatian internasional hingga Rizieq sempat ditawarkan undangan ke markas PBB di Jenewa, Swiss, untuk mempresentasikan kasus yang menimpa dirinya.
“Malahan ada pengacara internasional menawarkan diri untuk membawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda,” ujar Kapitra di Jakarta.
Pengamat hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, juga menyatakan seorang individu tidak bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional.
“Tidak bisa, di Statuta Mahkamah Internasional pasal 34 ayat 1 disebutkan hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu sengketa yang diperiksa Mahkamah Internasional,” ujarnya lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com.
Hikmahanto menjelaskan, seorang individu bisa saja disidang oleh lembaga internasional lain, yakni Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court. Namun, langkah itu pun mustahil diambil oleh Rizieq.
“Tapi individu itu yang melakukan kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kemudian kejahatan perang.”
Belum lagi, Indonesia bukan anggota Mahkamah tersebut. “Kita sampai saat ini belum meratifikasi dan belum ada instruksi dari Dewan Keamanan PBB,” kata Hikmahanto.
Soal niat Rizieq, Hikmahanto pun mengatakan “aneh kalau ada pernyataan seperti itu.”
Dia menjelaskan, alternatif yang bisa ditempuh seorang individu untuk membawa kasusnya ke ranah internasional adalah melalui Dewan HAM PBB.
“Tapi itu kan di Jenewa, bisa disampaikan seperti LSM yang memprotes pelanggaran HAM. Tapi itu bukan persidangan, nanti hanya dievaluasi dan pemerintah punya hak untuk menjawab.”
“Produk akhirnya nanti mungkin hanya laporan saja.”
Diketahui, kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan percakapan berkonten pornografi antara Rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Cendana Firza Husein. Polda Metro Jaya sudah mengirimkan surat panggilan ke Rizieq namun tokoh FPI itu tak kunjung datang memenuhi panggilan polisi.
*****
Video Rizieq Anjing-anjingin PBB, Sekarang Dia Minta Perlindungan SamaPBB
Ayam sayur Rizieq ini memang pengecut munafik, setelah ngatain komnas HAM adalah komnas:
Kemunafikan ayam sayur Rizieq kembali diungkap lewat jejak digital ketika dia orasi menghina PBB. Rizieq pernah katain PBB Anjing.
Semua omongan dia sekarang berbalik dan menunjukkan munafiknya si kuncen kandang kambing ini. Tautan video dibawah adalah bukti kebusukan Rizieq yang saat ini menelan omongan dia sendiri.
Simak Videonya
(Republika/Gerilya-Politik/CNN/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email