Perwakilan dari MNC Grup tidak memenuhi undangan pertemuan antara Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia dan perwakilan pekerja anak perusahaan MNC Grup, pada Rabu (5/7/2017), di gedung Kemenaker RI, Jakarta Selatan.
"Bisa dibilang mangkir. Saya tidak tahu apakah undangan sudah sampai ke pihak MNC Grup, karena surat undangan dikirim 2 hari lalu, " ujar John Daniel Saragih, Direktur Penyelesain Perselisihan Hubungan Industrial, Kementerian Tenaga Kerja RI.
Hari ini (Rabu, 5/7/2017), Kemenaker RI mengundang perwakilan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), dam serikat pekerja di media Koran Sindo.
"Sesuai arah pimpinan, dalam rangka mengantisipasi klarifikasi apa yang terjadi, ada PHK sepihak, pemberhentian segala, makanya Kemenaker undang," kata John.
Dari hasil pertemuan ini, ada banyak hal yang muncul.
Pertama, PHK tidak sesuai prosedur berdasarkan laporan dari teman-teman serikat pekerja dimana ada nilai pesangon yang tidak sesuai dan berbagai macam hal.
"Oleh karena itu pihak perusahaan diundang namun tidak hadir, direncanakan akan diundang lagi pada Senin (10/7), untuk mengetahui alasan penutupan perusahaan," kata John.
Penyelesaian pekerja dan anak perusahaan MNC Group ini, akan dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat, menghindari PHK agar sesuai UU PHK yang mencegah PHK.
John Daniel Saragih juga menekankan, pihak Kemenaker RI masih mencari klarifikasi.
Untuk itu Kemenaker akan mengadakan musyawarah, agar lebih mengetahui permasalahan.
(Tribun-News/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email