Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihaknya akan menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep jika tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan.
"Laporan yang diterima itu kemudian dipelajari, dalam bahasa kepolisian dilakukan penyelidikan, apakah ini suatu pidana atau tidak," kata Martinus di Mabes Polri, Rabu (5/7/2017).
Jika tidak ada unsur pidana dalam laporan tersebut, maka polisi tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan.
"Kalau bukan pidana, ya tidak dilanjutkan. Jadi laporan tersebut masih pada tahap dipelajari," ujarnya.
Sebelumnya, Kaesang dilaporkan oleh warga bekasi M Rahmat ke Polres Bekasi. Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog di akun Youtubenya.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan pihaknya akan menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep jika tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelidikan.
"Laporan yang diterima itu kemudian dipelajari, dalam bahasa kepolisian dilakukan penyelidikan, apakah ini suatu pidana atau tidak," kata Martinus di Mabes Polri, Rabu (5/7/2017). Jika tidak ada unsur pidana dalam laporan tersebut, maka polisi tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan. "Kalau bukan pidana, ya tidak dilanjutkan. Jadi laporan tersebut masih pada tahap dipelajari," ujarnya. Sebelumnya, Kaesang dilaporkan oleh warga bekasi M Rahmat ke Polres Bekasi. Kaesang diduga melakukan ujaran kebencian melalui vlog di akun Youtubenya.
(Inilah/Info-Menia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email