Anggota Dewan Pengawas Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Boni Hargens, melaporkan ratusan akun media sosial ke kepolisian, Rabu, 12 Juli 2017.
Pelaporan dilakukan lantaran Boni merasa difitnah sedang sakau saat menjadi pembicara di tvOne, beberapa waktu lalu. Video Boni terus menerus mengusap-usap hidungnya saat mengisi acara di tvOne, membuat banyak orang menilai pengamat politik itu sedang mengalami sakau.
"Seluruh barang bukti, dari Twitter, Facebook. Kami harap pihak Mabes secara terbuka, panggil, periksa, adili. Supaya tidak ada kesewenang-wenangan. Ini terkait nama baik Bang Boni yang hancur dalam hitungan jam," kata Angga Busra Lesmana, pengacara Boni Hargens, dalam jumpa pers di Senen, Jakarta Pusat, 12 Juli 2017.
Sekitar 300 akun media sosial, termasuk ofisial Hitam Putih, sudah dilaporkan oleh pihak pengacara Boni Hargens hari ini. "Ini terkait nama baik Bang Boni, hancur dalam hitungan jam. Sudah kami laporkan resmi," katanya.
Angga menilai, semua pihak yang membuat tulisan di media sosial, baik di YouTube, Twitter, Facebook, telah melanggar Pasal 310 KUHP jo. UU ITE pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 55 KUHP.
"Di mana kalimat-kalimat yang dilakukan oleh sekelompok orang telah menyimpulkan dan menuduh yang bersangkutan dengan kata ‘sakau’ dan telah menggunakan narkoba," katanya.
Bahkan untuk membuktikan tidak bersalah, Boni bersedia untuk melakukan tes apa pun. "Saya akan melakukan tes apa pun untuk buktikan seumur hidup saya tak pernah gunakan zat yang berkaitan dengan narkotika," kata Boni.
Boni mengaku saat menghadiri acara di tvOneitu sedang sakit hipokalemia. Dia pun sampai saat ini masih dirawat di RSPAD Gatot Subroto.
Boni menjelaskan, apa yang terjadi dengan penyakitnya adalah aliran oksigen ke kepala berkurang. Sehingga, terlihat dalam video yang beredar tersebut. Ia sering mengusap-usap hidungnya.
Ia juga mengaku saat itu memaksakan diri untuk hadir dalam wawancara tersebut. Mengingat isunya yang dianggap penting, yakni mengenai Undang-undang Ormas.
(Viva-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email