Pemerintah India secara resmi mencabut paspor dai dan ulama kondang Zakir Naik. Langkah itu diambil atas rekomendasi dari National Investigation Agency atau NIA yang telah memasukkan Zakir ke dalam daftar Unlawful Activities (Prevention) Act terkait dugaan keterkaitannya dengan terorisme.
Dikutip dari Times of India pada Rabu (19/7/2017), pencabutan paspor oleh imigrasi Mumbai membuat Zakir tak memiliki status warganegara.
NIA telah menyelidiki pidato Zakir yang diduga menghasut pemuda untuk melakukan tindakan teror. NIA pun memutuskan untuk mencabut paspornya setelah ulama itu mangkir dalam panggilan penyelidikan.
Zakir Naik dilaporkan telah melakukan perjalanan ke Arab Saudi, Malaysia, Indonesia dan negara-negara lain setelah meninggalkan India tahun lalu. Menurut pejabat berwenang, dengan pencabutan paspornya jelas akan membatasi pergerakannya.
Asisten petugas paspor di imigrasi Mumbai menulis surat kepada Zakir Naik pada tanggal 3 Juli, agar dia menemuinya pada hari kerja antara pukul 10.00 pagi dan 12.30 dalam waktu 10 hari, membawa serta paspornya, yang tertanggal 20 Januari 2016.
“Kegagalan yang bersangkutan menyerahkan paspor, memaksa kami untuk melakukan tindakan yang diperlukan berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1967,” kata pejabat itu.
Zakir Naik meninggalkan India 13 Mei tahun lalu. Setelah ia tak menggubris panggilan pemeriksaan, pemerintah India dilaporkan meminta Interpol untuk mengeluarkan ‘red notice’ terhadap sang ulama.
NIA sendiri telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mendukung bahwa yayasan milik Zakir, Islamic Research Foundation dan Peace TV diduga digunakan untuk mempromosikan kebencian antaragama.
Pemerintah India telah melarang yayasannya sekaligus menghentikan tayangan Peace TV.
Selama penyidikan, NIA mengklaim telah menemukan 37 properti milik Zakir Naik dan sejumlah perusahan dengan nilai jutaan dolar.
Sebelumnya, Zakir Naik sempat menyampaikan ceramah di sejumlah kota di Indonesia, termasuk Yogyakarta dan Bekasi.
(Times-of-India/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email