Banyak warga asing merasa keberatan atas pajak dibebankan kepada orang menjadi tanggungan mereka.
Reformasi ekonomi melalui Visi Arab Saudi 2030, diluncurkan Putera Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman sejak Juni tahun lalu benar-benar mengguncangkan. Bukan hanya mengagetkan dunia internasional lewat rencana IPO (penjualan saham perdana) Saudi Aramco, perusahaan minyak terbesar sejagat, tapi juga menghebohkan di dalam negeri.
Pemerintah Arab Saudi mencabut subsidi pada Desember 2015 sehingga harga bensin beroktan 91 naik, dari 0,45 riyal seliter menjadi 0,91 riyal. Meski itu masih terhitung yang paling murah di dunia. Gaji, bonus, dan fasilitas bagi pegaawai negeri dipangkas.
Ternyata korban liberalisasi ekonomi tidak hanya warga negara Arab Saudi. Pendatang pun ikut terkena getahnya, akibat kebijakan bertujuan mengurangi defisit sejak harga minyak mentah global melorot pada pertengahan 2014.
Mulai 1 Juli lalu, orang-orang menjadi tanggungan kaum ekspatriat di Arab Saudi - istri, anak, mertua, orang tuan, pembantu, atau sopir - dikenai pajak mesti dibayarkan tiap tahun. Tahun ini besarnnya sertaus riyal per orang saban bulan.
Mulai 1 Juli 2018, pajak atas orang-orang menjadi tanggungan pekerja asing itu nilainya meningkat menjadi 200 riyal per kepala tiap bulan, menjadi 300 riyal di 2019, dan 400 riyal pada 2020.
Pajak ini berlaku bagi semua warga negara asing, bahkan bayi yang baru dilahirkan. Pajak ini dibayarkan tiap tahun dan menjadi syarat keluarnya izin tinggal (iqama) atau visa keluar masuk bagi warga asing.
Tentu saja aturan baru tersebut memberatkan. "Pajak itu akan memberatkan keluarga yang memiliki beberapa anak," kata Farah al-Ahmar, warga Yordania besar di Arab Saudi dan ingin bekerja di negara lain. "Pajak tersebut membuat warga non-Saudi makin tertekan."
Saliha Gardezi ekspatriat asal Pakistan dan tinggal di Riyad bareng suami dan bayi perempuannya, menilai pajak atas orang-orang menjadi tanggungan pekerja asing itu seperti paksaan bagi warga non-Saudi untuk pergi dari negara kabah itu. "Juga merendahkan kontribusi mereka atas pembangunan di Arab Saudi," ujarnya.
Umar Ghazi, warga Mesir, bilang banyak keluarga ekspatriat berpenghasilan rendah atau dari kelas mengenah sudah mengirim pulang istri dan anak-anak mereka.
Sebaliknya, lewat program Saudisasi, pemerintah ingin sebanyak mungkin warga negara asli mengisi lowongan pekerja. Proyek percontohan Saudisasi ini sudah dijalankan di sektor industri telekomunikasi sejak tahun lalu. Toko-toko telepon seluler wajib mempekerjakan semua pegawainya orang Saudi.
Upaya mengurangui ekspatriat juga dilakukan melalui pemberlakukan pajak bagi perusahaan-perusahaan berkaryawan non-Saudi mulai tahun depan.
Jika jumlah pekerja asingnya lebih besar ketimbang orang Saudi, perusahaan bersangkutan harus membayar pajak 400 riyal untuk tiap ekspatriat per bulan. Bila jumlahnya lebih kecil, besaran pajak 300 riyal.
Kebijakan ini diterapkan buat mengurangi defisit anggaran akibat melorotnya harga minyak mentah global sejak pertengahan 2014. IMF (Dana Moneter Internasional) telah memperkirakan Arab Saudi mengalami defisit selama 2015-2020.
Pada 2019, besarannya meningkat menjadi 600 riyal per ekspatriat tiap bulan. Kalau lebih kecil, 500 riyal.
Pada 2020, pajaknya 800 riyal per ekspatriat saban bulan bila jumlah pekerja asing melebihi karyawan Saudi. Kalau lebih kecil, 700 riyal.
Dengan kebijakan itu, Arab Saudi diprediksi dapat memperoleh pendapatan 24 miliar riyal pada 2018, 44 miliar riyal di 2019, dan 65 miliar riyal pada 2020.
(Al-Arabiya/Saudi-Gazette/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Petugas imigrasi Arab Saudi. (Foto: Arab News)
Reformasi ekonomi melalui Visi Arab Saudi 2030, diluncurkan Putera Mahkota Pangeran Muhammad bin Salman sejak Juni tahun lalu benar-benar mengguncangkan. Bukan hanya mengagetkan dunia internasional lewat rencana IPO (penjualan saham perdana) Saudi Aramco, perusahaan minyak terbesar sejagat, tapi juga menghebohkan di dalam negeri.
Pemerintah Arab Saudi mencabut subsidi pada Desember 2015 sehingga harga bensin beroktan 91 naik, dari 0,45 riyal seliter menjadi 0,91 riyal. Meski itu masih terhitung yang paling murah di dunia. Gaji, bonus, dan fasilitas bagi pegaawai negeri dipangkas.
Ternyata korban liberalisasi ekonomi tidak hanya warga negara Arab Saudi. Pendatang pun ikut terkena getahnya, akibat kebijakan bertujuan mengurangi defisit sejak harga minyak mentah global melorot pada pertengahan 2014.
Mulai 1 Juli lalu, orang-orang menjadi tanggungan kaum ekspatriat di Arab Saudi - istri, anak, mertua, orang tuan, pembantu, atau sopir - dikenai pajak mesti dibayarkan tiap tahun. Tahun ini besarnnya sertaus riyal per orang saban bulan.
Mulai 1 Juli 2018, pajak atas orang-orang menjadi tanggungan pekerja asing itu nilainya meningkat menjadi 200 riyal per kepala tiap bulan, menjadi 300 riyal di 2019, dan 400 riyal pada 2020.
Pajak ini berlaku bagi semua warga negara asing, bahkan bayi yang baru dilahirkan. Pajak ini dibayarkan tiap tahun dan menjadi syarat keluarnya izin tinggal (iqama) atau visa keluar masuk bagi warga asing.
Tentu saja aturan baru tersebut memberatkan. "Pajak itu akan memberatkan keluarga yang memiliki beberapa anak," kata Farah al-Ahmar, warga Yordania besar di Arab Saudi dan ingin bekerja di negara lain. "Pajak tersebut membuat warga non-Saudi makin tertekan."
Saliha Gardezi ekspatriat asal Pakistan dan tinggal di Riyad bareng suami dan bayi perempuannya, menilai pajak atas orang-orang menjadi tanggungan pekerja asing itu seperti paksaan bagi warga non-Saudi untuk pergi dari negara kabah itu. "Juga merendahkan kontribusi mereka atas pembangunan di Arab Saudi," ujarnya.
Umar Ghazi, warga Mesir, bilang banyak keluarga ekspatriat berpenghasilan rendah atau dari kelas mengenah sudah mengirim pulang istri dan anak-anak mereka.
Sebaliknya, lewat program Saudisasi, pemerintah ingin sebanyak mungkin warga negara asli mengisi lowongan pekerja. Proyek percontohan Saudisasi ini sudah dijalankan di sektor industri telekomunikasi sejak tahun lalu. Toko-toko telepon seluler wajib mempekerjakan semua pegawainya orang Saudi.
Upaya mengurangui ekspatriat juga dilakukan melalui pemberlakukan pajak bagi perusahaan-perusahaan berkaryawan non-Saudi mulai tahun depan.
Jika jumlah pekerja asingnya lebih besar ketimbang orang Saudi, perusahaan bersangkutan harus membayar pajak 400 riyal untuk tiap ekspatriat per bulan. Bila jumlahnya lebih kecil, besaran pajak 300 riyal.
Kebijakan ini diterapkan buat mengurangi defisit anggaran akibat melorotnya harga minyak mentah global sejak pertengahan 2014. IMF (Dana Moneter Internasional) telah memperkirakan Arab Saudi mengalami defisit selama 2015-2020.
Pada 2019, besarannya meningkat menjadi 600 riyal per ekspatriat tiap bulan. Kalau lebih kecil, 500 riyal.
Pada 2020, pajaknya 800 riyal per ekspatriat saban bulan bila jumlah pekerja asing melebihi karyawan Saudi. Kalau lebih kecil, 700 riyal.
Dengan kebijakan itu, Arab Saudi diprediksi dapat memperoleh pendapatan 24 miliar riyal pada 2018, 44 miliar riyal di 2019, dan 65 miliar riyal pada 2020.
(Al-Arabiya/Saudi-Gazette/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email