Pesan Rahbar

Home » » Inilah Komentar Warganet Saat Rio Reifan Alumni 212 Ditangkap Karena Narkoba

Inilah Komentar Warganet Saat Rio Reifan Alumni 212 Ditangkap Karena Narkoba

Written By Unknown on Wednesday, 16 August 2017 | 03:02:00

(Foto: rioreifan)

Aktor Rio Reifan diamankan petugas kepolisian di kawasan Bekasi, karena kedapatan memiliki dan mengonsumsi sabu.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh pihak kepolisian setelah hasil tes urine Rio keluar.

“Hasil tes urine Rio positif methampetanime,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Agro Yuwono dilansir Grid.ID dari Kompas.com.
Namun sebelum ditangkap oleh pihak kepolisisan, rupanya Rio dikenal sebagai seorang aktor yang taat pada agamanya.

Pria yang lahir pada 25 Februari 1985 terlihat aktif dalam kegiatan keagamaan dan sering mengikuti pengajian.


Hal tersebut terlihat dalam beberapa foto yang ia bagikan dalam akun Instagramnya.

Bahkan tidak sedikit netizen yang menganggap Rio sebagai sosok suami idaman.

Ungkapan tersebut netizen berikan kala Rio mengunggah foto saat dirinya mengikuti pengjian dan terlihat berkumpul dengan ulama.

“Ishhhh calon suami idamann @rioreifan slalu bkim gemesssss,” tulis akun siskapuspa.

“Ya allah bang ente mah suami idaman bNget,” tulia akun syafiraa_86.

Bahkan Rio juga ikut aksi 2 Desember 2016 yang dikenal dengan Aksi 212.


Nampaknya keikutsertaan Rio dalam beberapa kegiatan agama belum bisa membuatnya untuk tidak tergoda dengan narkoba.

Hal tersebut juga disayangkan oleh salah seorang netizen.

“Udeh bagus bae tenang duduk sama ulama eh dya balik lg begitu dah jadinya,” tulis akun sayyidiarfany.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.

Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.


Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.

Dari tangan Rio, polisi dari Polda Metro Jaya ketika itu menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,48 gram, satu kantong plastik klip sabu seberat 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular.

Penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok karena Rio mengaku memiliki tiga gram sabu.

Dari rumah tersebut, ditemukan sabu 1,75 gram dan dua alat isap sabu.

Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.

(Tribun-News/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: