Pesan Rahbar

Home » » Jokowi dan Hukum Investasi Dana Haji di Infrastruktur

Jokowi dan Hukum Investasi Dana Haji di Infrastruktur

Written By Unknown on Saturday 5 August 2017 | 14:36:00

Ilustrasi (Foto: Googleimage)

Berikut Kulwit Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy (Rommy) tentang polemik Pengelolaan Keuangan Haji.

1. Mumpung di tanah suci, sy coba urun rembug tanggapi polemik soal dana haji, menyusuli pelantikan BPKH oleh pak @Jokowi

2. BPKH adalah Badan Pengelola Keuangan Haji, lembaga yg dibentuk sbg amanat UU No. 34/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Haji

3. BPKH terdiri atas orang2 berintegritas di Badan Pengawas dan Badan Pelaksana yg diseleksi oleh Panitia Seleksi, kemudian dipilih oleh DPR

4. Dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang “waiting list” selama ini sebelum terbentuknya BPKH telah diinvestasikan ke instrumen bank

5. Hal ini dimaksudkan agar dana yg sudah mencapai sekitar Rp 98 trilyun & terus bertambah dpt memberi imbal utk menyubsidi jama’ah

6. Mestinya keberangkatan haji berbiaya 40jt-an, namun krn setiap jama’ah mendapat imbal hasil, maka mrk hanya membayar 30jt -an

7. Imbal hasil selama ini tentu tidak sesederhana Rp 98 trilyun x 14% bunga pinjaman per tahun atau Rp 14 trilyun per tahun

8. Dr imbal Rp 14 trilyun & 200rb-an jama’ah haji/tahun diasumsikan keberangkatan jama’ah mestinya gratis? Itu hitungan menyesatkan

9. Krn investasi dana haji selama ini hanya ditanam di instrumen bank yg super aman yaitu deposito atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

10. Krn itu imbal hasil dana haji hanya di kisaran Sukuk atau BI rate yg saat ini sekitar 5-6% per tahun

11. Ke depan, seiring imbal hasil yg bertambah krn akumulasi setoran calon jama’ah, dipastikan BPIH akan semakin turun/tdk naik

12. Soal komponen apa saja yg boleh di-BPIH-kan inipun harus didasarkan atas persetujuan Komisi Agama di parlemen

13. Krn keputusan ttg besaran BPIH selalu didasarkan atas konsultasi Pemerintah dlm hal ini Kemenag, kpd rakyat dlm hal ini komisi 8 DPR

14. Pasca lahirnya UU No. 34/2014, investasi dana haji hrs didasarkan prinsip syariah, tdk boleh lagi di instrumen bank konvensional

15. Pasca BPKH terbentuk, dana haji lebih dioptimalkan utk aneka investasi syar’i dg tujuan meningkatkan imbal hasil namun tetap aman

16. Hasil pengelolaan keuangan haji disamping untuk se-besar2 kepentingan jama’ah, diharapkan juga bermanfaat utk rakyat banyak

17. Seperti peningkatan kualitas penyelenggaraan haji, penurunan Biaya BPIH & kemaslahatan jama’ah haji lainnya, di satu sisi

18. Sisi lain, ditanam di emas, SBSN, obligasi syariah, investasi terkait haji, atau pembangunan infrastruktur, yg sdh terbukti berjalan imbal hasilnya

19. Instrumen investasi keuangan haji mesti beragam untuk menyebar resiko, krn ini dana calon jama’ah haji, BUKAN milik negara

20. Pelaksanaan investasi harus penuh kehati2an, yg terpenting harus memenuhi prinsip2 syariah dan perundang2an yg berlaku

21. Bbrp pihak yg menolak & memasalahkan investasi menggunakan Dana BPIH , ada perlunya mereka membaca Keputusan Ijtima’ Fatwa MUI 2012

22. Tepatnya Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV/2012 ttg. Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List)

23. Disebutkan: dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dlm rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yg produktif

24. Diantaranya penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk lainya

25. Fatwa MUI 2012 tsb sejalan dg aturan per-undang2-an terkait pengelolaan dana haji

26. UU Nomor 34/ 2014 mengatur, BPKH selaku Wakil menerima mandat dr calon jama’ah selaku Muwakkil utk menerima&mengelola setoran BPIH

27. Terhadap pihak yg berpendapat bahwa pemerintah/BPKH harus meminta izin kpd jemaah haji, scr yuridis tdk lagi perlu

28. Sebab, utk mengelola dana haji oleh Kemenag/BPKH, calon jama’ah telah mengisi formulir akad “wakalah” saat membayar setoran awal BPIH

29. Dalam akad tsb, calon jama’ah selaku Muwakkil memberi kuasa kpd Kemenag selaku Wakil utk mengelola dana setoran awal BPIH

30. Penerapan akad Wakalah sejatinya juga diatur di UU nomor 34/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Haji. Plus diatur dg Peraturan Pemerintah

31. Kalau hari2 ini msh ada yg mempertanyakan transparansi dana haji, sebenarnya DPR sdh menjawab keresahan itu

32. Dengan menerbitkan UU 34/2014 yg mengatur tata kelola keuangan haji yg memenuhi prinsip2 good corporate governance

33. UU 34/2014 memenuhi tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas pengelolaan keuangan haji

34. Bahkan Badan Pengawas & Badan Pelaksana BPKH saat ini berisi kombinasi ideal dr eks birokrat, akademisi, bankir, dan wakil2 umat

35. Yang memilih BPKH adalah juga Komisi Agama DPR RI, setelah diseleksi ketat oleh Panitia Seleksi

36. Klo hari2 ini msh ada yg memasalahkan pengelolaan keuangan haji, sy melihat itu lebih krn faktor politis, bukan krn aspek yuridis

37. Aspek politisnya adalah, upaya tak berkesudahan memperhadapkan pemerintahan ini kpd umat Islam

38. Dimulai dr kontestasi tak berkesudahan sejak pilpres 2014, diikuti dg upaya deligitimasi keislaman presiden @jokowi

39. Padahal, sejak 17 Agustus 1945, republik ini tidak pernah dipimpin oleh seorang non-muslim

40. Tp selalu ada saja sebagian umat Islam yg mengatakan, rezim A atau B dst ini berhadapan dg Islam. Islam yg mana?

41. Segala yg disampaikan oleh pak @jokowi atau pemerintah, hampir selalu dibelokkan utk diperhadapkan pada Islam

42. Bahkan msh ada yg memviralkan soal PKI yang seolah ‘hidup kembali’, padahal itu ilusi dan se-mata2 agitasi politik

43. Tentu agitasi ttg hidupnya kembali PKI juga utk kepentingan politik yg menyuarakan. Jadi ini soal manuver politik

44. Sampai2 harus ada yg minta maaf diatas kertas bermaterai krn agitasinya soal PKI. Lbh baik demikian drpd menyesatkan

45. Mrk sengaja menutupi sejarah bahwa TAP MPRS XXV/1966 yg melarang PKI & paham komunisme seolah tiada, padahal msh BERLAKU

46. Akhirnya seruan soal penggunaan dana haji utk infrastruktur pun digoreng sedemikian rupa seolah itu inkonstitusional

47. Padahal pengelolaan dana haji RI jauh lebih prudent dan konservatif ketimbang misal Lembaga Tabunghaji Malaysia (LTM)

48. LTM investasi properti saat market bullish di bursa London, properti di Australia, gedung perkantoran di Putrajaya, dll

49. LTM juga investasi di equity market, pasar modal, dan fixed income seperti deposito dan sukuk

50. Bayangkan klo BPKH investasi membeli jalan tol Jagorawi atau Cikampek yg cash inflow-nya sdh terbukti sangat menguntungkan

51. Brp banyak yg didapat Jasa Marga yg bisa digunakan percepat pembangunan infrastruktur di tempat lain yg sangat tertinggal

52. Brp besar return yg juga bisa didapat BPKH utk manaikkan imbal hasil dana haji ketimbang hanya deposito atau sukuk

53. Mestinya logika ini yg hrs dipahami terlebih dulu oleh yg tdk setuju dana haji utk infrastruktur. Bukan asal main tolak dg logika miring

54. Padahal Nabi SAW mengajarkan:
أنظر ماقال ولاتنظرمن قال
Lihatlah apa yg disampaikan, bukan siapa yg menyampaikan

55. Imam Nawawi, salah seorang mujtahid besar madzhab Syafi’i, juga mengatakan:
نحن نحكم بالظواهر والله يتول السراءر

56. Maknanya: kita menghukumi berdasarkan apa yang tampak, hanya Allah lah yang bisa menghukumi apa yang tidak tampak

57. Klo semua pendapat didasarkan atas su’uzhon atau informasi miring, maka takkan ada kehidupan kenegaraan yg harmonis

58. Alih2 kehidupan harmonis, PR besar bangsa ini adalah kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan

59. Salah satu solusinya adalah: pembangunan besar2 an infrastruktur. Yg memang sdh lama berjalan lambat

60. 72th kita merdeka, msh seperlima jumlah penduduk yg blm nikmati listrik. Sementara separo penduduk free ber-internet ria

61. Gambaran lain: penduduk RI no. 4 di dunia, tp ekonomi kita masih no. 10. Artinya, kita msh harus bekerja lebih keras

62. Padahal sdh Orla, Orba, OrRef dan 7 presiden berjalan. Tp saat ini justru yg meruyak adalah kegaduhan

63. Kita senang meributkan persoalan sepele di DN, tp persoalan besar seperti kemiskinan, tak banyak yg singsingkan lengan

64. Mungkin krn kerja2 entaskan kemiskinan itu lama, sepi publikasi & tidak ‘heroik’ ketimbang berbagai aksi yg liput-able

65. Apalagi dibumbui label nasionalis atau label agamis. Tidak salah, tp seolah itu menjadikan pelakunya yg terhebat

66. Padahal Rasul SAW mengajarkan agama yg sangat membumi: mengentas kemiskinan itu lah yg menyempurna ibadah seseorang

67. Kemiskinan tdk bisa dientas sendirian. Ia butuh keroyokan: pemerintah, DPR, ormas, swasta, BUMN & lembaga keuangan mikro

68. Olehnya, marilah kita hentikan segala bentuk kebencian, provokasi, apalagi penerusan berita2 fitnah

69. Hentikan meneruskan informasi yg didasari logika miring, tanpa disaring, apalagi hanya utk mengejar bunyi yg nyaring

70. Ingat pepatah lama: tong kosong bunyinya nyaring. Lbh baik menyesal tp berbuat daripada menggerutu sepanjang waktu

71. Dr tanah suci sy berdoa, semoga Indonesia makin stabil negaranya, damai kehidupan warganya & sejahtera rakyatnya

72. Wallahu a’lam bi murodihi. Kepada Allah SWT lah seluruh kebenaran akhirnya disandarkan. Salam

(SuaraIslam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: