Fadli Zon. (Foto: Dok FotoRI/merdeka)
Wakil ketua DPR Fadli Zon tidak khawatir terdapat kesan intervensi terkait surat untuk KPK yang meminta penundaan pemeriksaan tersangka e-KTP Setnov hingga proses praperadilan selesai. Surat itu juga sudah diteken oleh Fadli Zon, Kemarin (12/9).
"Enggaklah. Kan dalam surat itu enggak ada peringatan. Dan sesuai hukum yang berlaku. Bukan keputusan DPR," kata Fadli di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Dia menjelaskan, surat tersebut berisi surat aspirasi dari Setya Novanto tetapi bukan mengatas namakan Ketua DPR tetapi masyarakat. Fadli Zon juga menjelaskan, Setnov sudah lapor tiga hari yang lalu kepada bidang koordinator politik dan keamanan (Korpolkam).
Dia mengatakan, itu adalah laporan biasa seperti layaknya masyarakat melapor ke bidangnya. "Baru diteruskan sore kemarin," tambah Fadli Zon.
Sebelumnya, Kepala Biro Kesetjenan DPR Hani Tahapsari menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan DPR untuk penundaan pemeriksaan Setya Novanto, Selasa (12/9). Hani mengatakan, surat tersebut berisi meminta penundaan pemeriksaan Setnov yang juga tersangka e-KTP hingga proses praperadilan selesai.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email