Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto.
Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri membekuk Prabowo (35), seorang satpam perusahaan swasta di Jakarta pada Jumat (14/9/2017).
Prabowo diduga telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melalui media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, Prabowo diduga mengunggah foto editan Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan adegan tak pantas.
“Benar, telah dilakukan penangkapan tanggal 14 September 2017 kepada yang bersangkutan,” kata Rikwanto, Rabu (20/9/2017).
Postingan tersebut diunggah Prabowo di akun Facebook pribadinya pada awal 2016. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sebuah ponsel merk Xiaomi dan sebuah simcard.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan jadi tersangka, penyidik tidak langsung melakukan penahanan karena dianggap kooperatif.
Atas perbuatannya, Prabowo dijerat diatur dalam pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Netral-News/suaraislam/Berbagai-sumber-lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email