Reklamasi pulau G. (Foto: merdeka.com/arie basuki)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pencabutan aturan penghentian sementara (moratorium) reklamasi dilakukan karena sanksi-sanksi yang diberikan pemerintah kepada pengembang telah dipenuhi.
Hal ini ditandai oleh pencabutan sanksi terhadap pengembang oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Dengan adanya keputusan tersebut, maka Luhut mencabut moratorium yang dilakukan oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli.
Pencabutan moratorium reklamasi dituangkan dalam surat keputusan menteri tanggal 5 Oktober. SK ini mencabut surat Menko Kemaritiman saat itu Rizal Ramli pada 19 April 2016 yang isinya menetapkan moratorium reklamasi.
"Kenapa dicabut? Semua komplain oleh kita sudah dipenuhi oleh pengembang. Sama Bu Siti (MenKLHK) kasih approval, dan mencabut semua keluhan karena sudah semua mereka (pengembang) penuhi," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Selasa (17/10).
Dia menambahkan, pihaknya telah dua kali mengundang Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno untuk berkoordinasi sebelum mencabut moratorium tersebut, namun keduanya justru tidak hadir.
Menurutnya, jika Anies-Sandi ingin mengubah peruntukan Pulau Reklamasi yang sudah ada, harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.
"Kalau peraturannya demikian ya saya ikut saja. Asalkan mereka sudah sesuai sama aturan. Mereka mau batalin, tapi ada aturannya ya sudah terserah. Saya kan sebagai menko, ada batasannya. Gubernur juga ada batasannya," imbuhnya.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email