Sugi Nur Raharja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Banser NU dan Ansor.
Penetapan Sugi Nur tersangka diketahui dari pengakuan dia sendiri melalui sbuah video. Ia mengaku telah menerima surat pemanggilan sebagai tersangka dari polisi, Kamis (27/9/2018).
“Tadi setelah Tabligh subuh, saya dapatkan kado terindah dari Allah, turun dari langit, yaitu surat panggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Banser dan Ansor,” ucap si Nur dalam video berdurasi 8 menit 10 detik.
Sugi Nur Nur menyebut, kabar penetapan dirinya sebagai tersangka dia dapat saat berada di Pekanbaru bersama teman-teman mujahid dan mujahidah (versi dia).
Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika video Si Nur tersebar di media sosial yang dianggap menghina Banser NU. Dia pernah melakukan tabayun dengan pimpinan GP Ansor Surabaya Januari 2018 lalu dan meminta maaf. Tapi rupanya setelah itu dia mengejek Banser lagi.
(Foto discreenshot dari FB Zulfikar Mahdanie)
(Muslimoderat/Suara-Islam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email