Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut ada 52 pegawai negeri sipil atau PNS koruptor di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang masih aktif meski terseret kasus korupsi. Angka PNS koruptor itu terbanyak dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia.
“Berdasarkan data BKN, DKI Jakarta merupakan pemerintah tingkat provinsi yang terbanyak mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor (tindak pidana korupsi) inkrah, yaitu sebanyak 52 orang,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN I Nyoman Arsa dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 September 2018.
Berdasarkan situs setkab.go.id, BKN menginformasikan, hingga kini terdapat 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi yang sudah inkrah, tapi masih tetap aktif bekerja.
Dari jumlah tersebut, 1.917 di antaranya merupakan PNS yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS di pemerintah provinsi, dan sisanya 98 PNS di kementerian/lembaga di wilayah pusat.
Menyusul Jakarta, Sumatera Utara menempati peringkat kedua untuk pemerintah provinsi terbanyak yang mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah, yaitu 33 orang. Lampung berada di urutan ketiga dengan jumlah 26 PNS.
Adapun untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, Sumatera Utara menempati peringkat teratas dalam mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah. Pemerintah Kota Sumatera Utara mempekerjakan 265 PNS berstatus inkrah kasus korupsi.
Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau menempati peringkat kedua terbanyak yang mempekerjakan PNS berstatus terpidana tipikor inkrah, yaitu 180 orang.
Sedangkan pemerintah provinsi yang paling sedikit mempekerjakan PNS berstatus terpidana korupsi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku. Keempat provinsi tersebut sama sekali tidak mempekerjakan PNS koruptor.
Adapun pemerintah kabupaten/kota yang paling sedikit mempekerjakan PNS koruptor adalah Bangka Belitung, disusul DIY, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
(Fokus-Today/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email