Pesan Rahbar

Home » , , » FATWA ANEH ULAMA’ WAHABI MEMBOLEHKAN MANUSIA MENIKAH DENGAN JIN

FATWA ANEH ULAMA’ WAHABI MEMBOLEHKAN MANUSIA MENIKAH DENGAN JIN

Written By Unknown on Saturday 12 July 2014 | 15:21:00



عن جابر بن عبد اللّه أن رسول اللّه صلى الله عليه وسلم قال: “كان النبي يبعث إلى خاصة قومه وبعثت أنا إلى الجن والإنس”.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Para Nabi terdahulu diutus khusus unt kaumnya sendiri, dan aku diutus unt bangsa jin dan manusia.”

Ada satu pertanyaan buat ikhwan wa akhwat semua, ‘Bolehkan manusia menikahi bangsa jin?’
Dalam Kitab Idhah Ad-Dilalah Fi ‘Umum Ar-Risalah cetakan Maktabah Ar-Riyadh Al-Haditsah hal: 29 Ibnu Taimiyyah rahimahullahu berkata:

وقد يتناكح الإنس والجن ويولد بينهما ولد، وهذا كثير معروف وقدذكر العلماء ذالك وتكلمواعليه وكرهاكثر العلماء مناكحة والجن

“Pernikahan antara manusia dengan jin memang ada dan dapat menghasilkan anak. Peristiwa ini sering terjadi dan populer. Para ulama pun telah menyebutkannya. Namun kebanyakan para ulama tidak menyukai pernikahan dengan jin.” (Idhah Ad-Dilalah Fi ‘Umum Ar-Risalahhal. 29 / Majmu’ al-Fatawa, 19:39).

Akan tetapi, andaikan itu benar-benar pernah terjadi, sejatinya para ulama membencinya dan tidak menganjurkannya. Imam Malik rahimahullah pernah mengatakan,

لا يوجد دليل ينهى عن مناكحة الجن غير أني لا أستحبه، لأني أكره إذا وجدت امرأة حامل فقيل: من زوجك؟ قالت: من الجن، فيكثر الفساد

“Tidak terdapat dalil yang melarang menikah dengan jin. Hanya saja, aku tidak menyukainya. Karena saya membenci ketika ada wanita hamil, kemudian ketika ditanya, siapa suamimu? Dia akan menjawab: ‘Dari jin’. Sehingga akan terjadi banyak kerusakan.” (Akam al-Mirjan, Hal. 67).

Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullahu mengatakan: “Para ulama telah berselisih pendapat tentang perkara ini sebagaimana dalam kitab Hayatul Hayawan karya Ad-Dimyari. Namun menurutku, hal itu DIPERBOLEHKAN, yakni laki-laki yang muslim menikahi jin wanita yang muslimah.

لكن لو تزوج الإنسي بجنية فليس لدينا ما يمنع، أو إنسية تزوجت بجني فليس لدينا كذلك ما يمنع من الشرع، لكن كره الإمام مالك -رحمه الله- أن تخرج المرأة حاملا فيقال: من أين حملت؟ فيقال: إنها متزوجة من الجن.

……jika seorang laki-laki dari kalangan manusia menikah dengan seorang perempuan dari kalangan jin, maka kita tidak memiliki alasan dari syariat yang dapat mencegahnya. Demikian juga sebaliknya. Hanya saja Al-Imam Malik rahimahullahu tidak menyukai bila seorang wanita terlihat dalam keadaan hamil, lalu dia ditanya: “Siapa suamimu?” Dia menjawab: “Suamiku dari jenis jin.”

Sesungguhnya para ulama telah berbeda pendapat mengenai hal ini. Meski ulama wahabi MEMBOLEHKANNYA, namun sebagian yang lain MENGHARAMKANNYA. Masing-masing membawakan argumentasinya yang menurut mereka kuat. Akan tetapi, yang raajih dalam permasalahan ini – wallaahu a’lam – adalah pendapat yang MENGHARAMKANNYA.

Di antara dalil yang melandasinya adalah sebagai berikut :
1. Al-Qur’an.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [QS. Ar-Ruum : 21].

فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الأنْعَامِ أَزْوَاجًا يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ

“Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu” [QS. Asy-Syuuraa : 11].

Makna dari kalimat “dari jenis kamu sendiri” adalah dari jenis manusia. Bukan dari jenis jin, apalagi hewan. Berkata Al-Haafidh Ibnu Katsiir rahimahullah saat menjelaskan QS. Ruum : 21 dalam Tafsir-nya (11/20) :

ولو أنه جعل بني آدم كلهم ذكورا وجعل إناثهم من جنس آخر إما من جان أو حيوان لما حصل هذا الإئتلاف بينهم وبين الأزواج بل كانت تحصل نفرة لو كانت الأزواج من غير الجنس ثم من تمام رحمته ببني آدم أن جعل أزواجهم من جنسهم

“Seandainya saja seluruh Allah ta’ala menjadikan seluruh anak Adam laki-laki, dan menjadikan perempuannya dari jenis yang lain, baik dari jenis jin ataupun hewan, maka tidak akan dapat mewujudkan rasa kasih-sayang antara mereka dan pasangannya. Bahkan yang terjadi keengganan jika saja pasangannya itu bukan berasal dari jenisnya. Termasuk dari kesempurnan rahmat-Nya kepada anak Adam adalah menjadikan pasangannya berasal dari jenis mereka sendiri”.

Rasa kasih sayang antara suami istri sayang tidak akan terwujud jika dua pihak (yang menikah) berasal dari jenis yang berbeda. Al-Imam Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :

أي: تألفوها وتميلوا إليها، فإن الجنسين المختلفين لا يسكن أحدهما إلى الآخر ولا يميل قلبه إليه

“Yaitu, agar kalian berkasih-sayang dan cenderung kepadanya. Apabila pasangan itu berasal dari jenis yang berbeda, maka tidak akan ada kasih-sayang satu dengan yang lainnya dan tidak pula akan condong kepadanya” [Fathul-Qadiir, 4/219].

2. As-Sunnah
Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda :

إن بالمدينة جنا قد أسلموا فإذا رأيتم منهم شيئا فآذنوه ثلاثة أيام فإن بدا لكم بعد ذلك فاقتلوه فإنما هو شيطان

“Sesungguhnya di Madinah terdapat sekelompok jin yang telah masuk Islam. Apabila kalian melihat mereka menampakkan diri pada kalian, maka berilah ia peringatan selama tiga hari. Jika mereka masih menampakkan diri kepada kalian setelah (tiga hari) itu, maka bunuhlah, karena ia adalah syaithan” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 2236].

Sisi pendalilannya adalah bahwa jika menampakkan diri lebih dari 3 hari saja Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuhnya, lantas bagaimana mereka menjadi pasangan hidup yang mewajibkannya pendampingan sepanjang waktu ?

3. Akal sehat
Akal sehat melarang kita untuk menikah dengan bangsa jin. Sebagaimana diketahui bahwa jin tidaklah dapat dinikahi kecuali jika ia menjelma menjadi sosok manusia juga. Jadi, wujud penjelmaan manusia itu bukanlah wujud aslinya, sebab wujud asli jin tidak dapat dilihat oleh manusia. Ini merupakan satu bentuk penipuan. Di lain sisi, bagaimana bisa seorang laki-laki – misalnya – bisa membedakan penjelmaan jin satu dengan yang lainnya, karena barangkali ada jin perempuan lain yang bisa menjelma dalam wujud manusia seperti penjelmaan jin perempuan istrinya; yang dengan itu dua jin perempuan itu bersekutu dalam hubungannya dengan si suami. Jelas ini merupakan perzinahan yang diharankan dalam Islam.

Di antara ulama yang berpendapat terlarangnya menikah dengan jin adalah Asy-Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullahu. Beliau mengatakan: “Saya tidak mengetahui dalam Kitabullah maupun Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adanya dalil yang menunjukkan bolehnya pernikahan antara manusia dan jin. ” (Adhwa`ul Bayan, 3/321).

وقد تكلم في نكاح الجن للإنس الإمام أحمد وغيره، والكلام فيه في أمرين: في وقوعه وحكمه.
فأما حكمه فمنع منه أحمد، ذكره القاضي أبو يعلى


“Al-Imam Ahmad dan yang lainnya telah membicarakan/membahas pernikahan manusia dengan jin. Pembicaraan itu ada dua perkara, yaitu (1) kemungkinan terjadinya, dan (2) hukumnya. Adapun hukum pernikahan tersebut, maka Ahmad telah melarangnya, sebagaimana disebutkan oleh Al-Qaadliy Abu Ya’laa” [Tahdziibus-Sunan, 10/14].

Dan Al-Haafidh As-Suyuthiy rahimahullah mempunyai perkataan menarik tentang hal ini :

ويقويه أيضا أنه نهى عن إنزاء الحمر على الخيل، وعلة ذلك اختلاف الجنس، وكون المتولد منها يخرج عن جنس الخيل، فيلزم منه قلتها… وإذا تقرر المنع فالمنع من نكاح الجني الإنسية أولى وأحرى

”(Larangan pernikahan antara manusia dengan jin) dikuatkan juga bahwasannya beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam melarang mengawinkan keledai dengan kuda.[1] Alasannya adalah perbedaan jenis. Juga karena akan yang dilahirkan nanti bukan dari jenis kuda, sehingga berkonsekuensi menurunkan populasi kuda….. Jika larangan ini berlaku, maka larangan menikahnya jin dengan manusia lebih kuat dan lebih pantas” [Al-Asybah wan-Nadhaair, hal. 257].

[1] Berdasarkan hadits :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ وَاللَّهِ مَا خَصَّنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَيْءٍ دُونَ النَّاسِ إِلَّا بِثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ فَإِنَّهُ أَمَرَنَا أَنْ نُسْبِغَ الْوُضُوءَ وَلَا نَأْكُلَ الصَّدَقَةَ وَلَا نُنْزِيَ الْحُمُرَ عَلَى الْخَيْلِ


Dari ‘Abdullah bin ‘Abbaas, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkhususkan sesuatupun bagi kita (ahlul-bait) kecuali dalam tiga hal, yaitu : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk menyempurnakan wudlu, tidak makan shadaqah, dan tidak mengawinkan keledai dengan kuda” [Diriwayatkan oleh An-Nasaa’iy no. 141; shahih].

Badruddin Asy-Syibli dalam bukunya Akamul Mirjan mengemukakan bahwa sekelompok tabi’in membenci pernikahan jin dengan manusia. Di antara mereka adalah Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Hajjaj bin Arthah, demikian pula sejumlah ulama Hanafiyah.

Wallahu a’lam bish-Shawab.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: