Pesan Rahbar

Home » » Pertimbangan Fiqh dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Pertimbangan Fiqh dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Written By Unknown on Tuesday, 8 July 2014 | 19:43:00


Segala puji bagi Allah wali orang orang beriman yang mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya, shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada baginda Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam, seluruh keluarga beliau sahabat beliau dan orang yang komitmen dengan ajaran beliau sampai hari kiamat.

Mengingat,
1. Bahwa Allah Ta’ala merubah dengan kekuasaan apa yang Dia tidak merubah dengan Al-Qur’an. Sehingga SK penguasa yang didukung senjata lebih efektif daripada ceramah seorang da’i dalam melakukan perubahan.
2. Pentingnya kekuasaan dan pengaruhnya tergambarkan dalam penyebutan raja Nabi Dawud, as, Raja Nabi Sulaiman as, serta Dzul Qornaini, dan penyebutan Fir’aun dan Namrud sebagai pelajaran pentingnya penguasa shaleh dan bahayanya penguasa dhalim.
3. Pengaruh besar para pendukung atau pembisik terhadap kebijakan seorang presiden, yang baik maupun yang buruk, sebagaimana dalam hadits shahih riwayat Bukhori :

” مَا اسْتُخْلِفَ خَلِيفَةٌ إِلَّا لَهُ بِطَانَتَانِ: بِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالخَيْرِ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَبِطَانَةٌ تَأْمُرُهُ بِالشَّرِّ وَتَحُضُّهُ عَلَيْهِ، وَالمَعْصُومُ مَنْ عَصَمَ اللَّهُ ”

Tiada ada seorang dinobatkan sebagai khalifah, kecuali baginya dua Bithonah (Pembisik, Penasehat dan Orang Dekat) Bithonah yang memerintahkan kebaikan dan memotivasinya untuk melakukan kebaikan, dan Bithonah memerintahkan keburukan dan memotivasinya untuk melakukannya, yang terjaga adalah orang yang dijaga oleh Allah. (HR Bukhori : 6611).

4. Ancaman neraka bagi yang memilih pemimpin karena : Pertemanan, Suka dan Tidak Suka, dan Dunia. Rasulullah Saw bersabda :

«مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ شَيْئًا فَأَمَّرَ عَلَيْهِمْ أَحَدًا مُحَابَاةً فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ، لَا يَقْبَلُ اللَّهُ مِنْهُ صَرْفًا وَلا عَدْلًا حَتَّى يُدْخِلَهُ جَهَنَّمَ »

Siapa yang mengurusi urusan Kaum Muslimin, kemudian mengangkat Pemimpin atas mereka karena Kekeluargaan atau Pertemanan, Kepentingan atasnya, maka laknat Allah, tidak diterima darinya taubat dan tebusan sampai memasukkannya ke neraka. (HR Ahmad : 21).

Memperhatikan
1. Mencermati peta kualitas dua Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang akan bertarung di Pemilihan Presiden 9 Juli 2014 yang didapatkan satu diantara Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden didukung oleh Tim Sukses yang mengindikasikan akan mengambil kebijakan apabila ia terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia dengan kebijakan sebagai berikut :
a. Sebagaimana disampaikan oleh Prof Dr. Musdah Mulia tim sukses dan Direktur Eksekutif Megawati Institute yang sudah dimuat di media online mengusulkan mencabut Tap MPRS No XXV/1966 dalam arti kata melegalisasi PKI (Partai Komunis Indonesia), penghapusan kolom Agama pada KTP, menghilangkan peran Wali Nikah bagi mempelai Wanita, dan Kehalalan dan Keabsahan Perkawinan Sesama Jenis, walaupun hal-hal tersebut dibantah setelah ada reaksi dari umat Islam,
b. Pernyataan Ketua Team Hukum dan Advokasi, Trimedya Pandjaitan yang akan mencabut Perda Syariah Islam kecuali di Propinsi Aceh karena dianggap bertentangan dengan Pancasila, apabila Calon Presidennya terpilih menjadi Presiden Republik Indonesia,
c. Penolakan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Porno Aksi, Undang-undang Sikdisnas, Undang-undang Perbankan Syari’ah, yang telah disampaikan oleh Partai pengusung utamanya,
d. Keinginan (Partai Pendukung Utama) untuk memperjuangkan Syi’ah dengan mengakomodasi Jalaluddin Rakhmat Ketua Dewan Syura Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia (IJABI) menjadi anggota DPR RI,
e. Penolakan (Partai Pendukung Utama) terhadap penutupan Lokalisasi Dolly di Surabaya,
2. Para pendukung yang mempunyai latar belakang sejarah hitam dalam pembantaian umat Islam Indonesia di Talangsari Lampung dan Tanjung Priok.

Memutuskan.
1. Haramnya Kaum Muslimin memberikan kekuasaan kepada orang orang Dhalim dan Kafir seperti yang Allah katakan : “ Allah tidak akan memberikan kesempatan orang-orang kafir menguasai Kaum Muslimin” ayat ini berita tetapi maknanya larangan, yaitu janganlah memberikan kesempatan orang l-orang kafir untuk menguasai Kaum Muslimin,
2. Kerusakan dan Fitnah besar jika orang Kafir menguasai orang-orang beriman, sebagaimana do’a Nabi Ibrahim :

رَبَّنَا لَا تَجْعَلْنَا فِتْنَةً لِلَّذِينَ كَفَرُوا وَاغْفِرْ لَنَا رَبَّنَا إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (5)

Wahai Rabb kami janganlah Engkau menjadikan kami fitnah bagi orang-orang kafir, dan ampunilah kami wahai Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Perkasa, Maha Bijaksana,

3. Kami Aliansi Para Asatidzah Ulama di Solo Memfatwakan Haramnya mendukung Calon Presiden yang diprediksi akan membawa kerusakan jika mereka menang. Dan menganjurkan untuk memilih yang mendekati memenuhi kriteria :
“Al-Qawwiyyul Al (-Amin (Kuat dan Terpercaya), Hafidhun ‘aalim (Sangat Menjaga dan Sangat mengetahui Permasalahan), Basthatan fil ‘ilmi Wal Jism) (Luas dalam Ilmu dan Kuat Fisik) serta yang lebih dominan didukung oleh orang-orang yang baik dari Ulama dan Tokoh-tokoh Islam.

Demikian mudah-mudahan Allah memberikan Hidayaj dan Taufiq kepada Kaum Muslimin untuk mendapatkan Pemimpin yang cinta kepada Allah, Pemimpin yang cinta kepada Rasulullah dan cinta kepada Kaum Muslimin, yang berani menjalankan Syari’at Islam.

Dukungan kepada yang lebih ringan bahayanya, untuk menghalangi yang lebih besar bahayanya merupakan kaidah yang disepakati oleh para ulama, yaitu :

إذا تعارضت مفسدتان رُوعي أعظمهما ضرراً بارتكاب أخفهما .

Jika dua kerusakan berbenturan diperhatikan yang paling besar bahayanya, dengan menerjang yang paling ringan bahayanya (Qawa’id fiqhiyyah wa tahbiqaatuha fil madhahib al arba’ah hal 1/ 226
Surakarta, 3 Romadhon 1435 H.

Jazakallah khairan katsira.
Dewan Syariah Surakarta
Dr. Muhammad Mu’inuddinillah Basri, MA

Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: