Al-Quran adalah sebuah pelita benderang yang mampu menerangi jalan yang
dititi oleh para pencari kebenaran di sepanjang sejarah. Umat manusia
telah dijanjikan masa depan cerah oleh kitab yang telah diturunkan oleh
Allah sejak 1400-an tahun yang lalu ini.
Salah satu prinsip yang sangat ditekankan oleh al-Quran adalah prinsip mahdawiah; yakni dunia ini kelak akan dipimpin oleh seseorang yang dalam banyak hadis disebut dengan nama Imam Mahdi as.
Pada kesempatan ini, mari kita telaah satu ayat penting tentang prinsip mahdawiah ini.
Surah al-Maidah Ayat 44
Ayat ini berbunyi, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
Poin-poin penting yang dapat dipetik dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rabbani berarti pendidik. Menurut pandangan sebagian mufasir, rabbani adalah orang yang memiliki hubungan dengan Tuhan semesta alam dan bertugas untuk membimbing masyarakat.
2. Dalam sebuah hadis, Imam Ali as berkata, “Rabbani adalah saya.”
3. Habr berarti efek yang baik. Karena para ulama memiliki bekas dan efek yang baik di tengah masyarakat, mereka juga disebut ahbar.
4. Para ulama adalah pihak yang bertanggung jawab menjalankan hukum Ilahi di tengah masyarakat. Dalam ayat tersebut ditegaskan, para nabi telah menjalankan hukum sesuai ketentuan Taurat. Pertanyaan: siapakah yang berhak berkuasa setelah mereka? Dalam kelanjutan ayat ditegaskan, al-ahbar adalah orang yang memiliki hak untuk menjalankan hukum. Yaitu Wilayatul Faqih.
Kita saksikan bahwa masalah Wilayatul Faqih telah diutarakan pada masa lalu di kalangan agama terdahulu. Untuk itu, jangan kita berpikiran bahwa konsep ini adalah cetusan Imam Khomeini ra belaka?
5. Peran Wilayatu Faqih adalah peran para imam dan garis para nabi. Wali Faqih adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan hukum Ilahi di tengah masyarakat. Hal ini lantaran Islam telah menentukan hukum-hukum tertentu di seluruh bidang kehidupan, dan tidak rela hukum-hukum ini dijalankan oleh orang yang tidak mengetahui hukum.
Sumber: Shabestan
Salah satu prinsip yang sangat ditekankan oleh al-Quran adalah prinsip mahdawiah; yakni dunia ini kelak akan dipimpin oleh seseorang yang dalam banyak hadis disebut dengan nama Imam Mahdi as.
Pada kesempatan ini, mari kita telaah satu ayat penting tentang prinsip mahdawiah ini.
Surah al-Maidah Ayat 44
Ayat ini berbunyi, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”
Poin-poin penting yang dapat dipetik dari ayat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Rabbani berarti pendidik. Menurut pandangan sebagian mufasir, rabbani adalah orang yang memiliki hubungan dengan Tuhan semesta alam dan bertugas untuk membimbing masyarakat.
2. Dalam sebuah hadis, Imam Ali as berkata, “Rabbani adalah saya.”
3. Habr berarti efek yang baik. Karena para ulama memiliki bekas dan efek yang baik di tengah masyarakat, mereka juga disebut ahbar.
4. Para ulama adalah pihak yang bertanggung jawab menjalankan hukum Ilahi di tengah masyarakat. Dalam ayat tersebut ditegaskan, para nabi telah menjalankan hukum sesuai ketentuan Taurat. Pertanyaan: siapakah yang berhak berkuasa setelah mereka? Dalam kelanjutan ayat ditegaskan, al-ahbar adalah orang yang memiliki hak untuk menjalankan hukum. Yaitu Wilayatul Faqih.
Kita saksikan bahwa masalah Wilayatul Faqih telah diutarakan pada masa lalu di kalangan agama terdahulu. Untuk itu, jangan kita berpikiran bahwa konsep ini adalah cetusan Imam Khomeini ra belaka?
5. Peran Wilayatu Faqih adalah peran para imam dan garis para nabi. Wali Faqih adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan hukum Ilahi di tengah masyarakat. Hal ini lantaran Islam telah menentukan hukum-hukum tertentu di seluruh bidang kehidupan, dan tidak rela hukum-hukum ini dijalankan oleh orang yang tidak mengetahui hukum.
Sumber: Shabestan
Post a Comment
mohon gunakan email