Pesan Rahbar

Home » , , , , , , » ANTARA HISAB DAN RUKYAT

ANTARA HISAB DAN RUKYAT

Written By Unknown on Tuesday, 5 August 2014 | 13:07:00


Oleh : Syaikh Muhammad Jawad Mughniyah
Jika kita gabungkan hadits, “Berpuasalah kalian karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihat hilal”, yang muttafaq alaih di kalangan kaum Muslim; dan juga jika kita gabung kesepakatan mereka bahwa yang wajib itu adalah puasa ramadhan di mana jumlah harinya berbeda dengan dua bulan yang mengapitnya, yaitu syakban dan syawal antara 29 dan 30 hari; jika kita gabung kedua dasar ini dengan ikhtilaf kaum Muslim dan perbedaan mereka di dalam meyakini ucapan (atau kejujuran) orang yang mengaku telah melihat hilal, maka sebagian meyakini kesaksiannya itu dan sebagian lain tidak; jika kita gabungkan semua itu maka akan muncullah kesimpulan yang pasti dan tidak bisa tidak, bahwa akan terjadi sekelompok orang berpuasa sementara sekelopok lain tidak. 

Bisa jadi orang yang berpuasa itu dari satu golongan (mazhab) dan yang tidak berpuasa dari golongan (mazhab) lain. Akan tetapi bisa juga terjadi bahwa keduanya dari satu golongan (satu mazhab), sesuai dengan adanya kepercayaan atau tidak. Yang demikian ini sebagaimana terjadi pada tahun 1964, di mana seorang marja’ di Najaf dengan para pengikutnya berhari raya pada hari Jum’at, sedangkan marja’ lain yang juga di Najaf dengan para pengikutnya pula berhari raya pada hari sabtu—(Pada tahun ini 2013 M/ 1434 H juga terjadi perbedaan para marja’ tentang waktu idul fitri. Sebagian marja’, seperti Sayid al-Haidari menyatakan jatuh pada hari kamis, 8 Agustus 2013; dan sebagian lainnya, seperti Sayid Sistani dan Sayid Khamenei menyebutkan Jum’at, 9 Agustus 2013. Di Indonesia sendiri terdapat juga sebagian yang berlebaran di hari kamis dan sebagian lagi di hari jum’at–peny)

Demikian pula pernah terjadi pada tahun 1939 di mana Idul Adha di Mesir jatuh pada hari senin; di Saudi Arabia hari selasa; dan di Bombai hari rabu. Padahal mereka semua bermazhab ahlussunnah. Dengan demikian masalahnya bukan masalah ikhtilaf antara golongan dan mazhab, tetapi masalahnya adalah adanya kepercayaan atau tidak pada orang yang mengaku melihat hilal.
        
Kelalaian akan hakikat ini telah meluas dan seringkali orang bertanya-tanya: Mengapa kaum Muslimin tidak berusaha menghapus kekacauan dan ikhtilaf ini dengan merujuk ke ilmu pengetahuan dan ucapan ahli perbintangan yang dapat menghitung kapan munculnya hilal. Dan yang dipahami oleh orang dari kata-kata ru’yah (melihat), khususnya pada masa risalah, ialah melihat dengan mata, bukan melihat dengan ilmu. Akibatnya, kita pun tidak pernah memperhatikan selain ru’yah dengan mata ini, apa pun yang telah dan akan terjadi.
      
Sedangkan menurutku ialah bahwa pertanyaan tersebut tidak terarah sejak dari awalnya. Demikian pula jawaban yang dibangun di atasnya. Karena sesuatu yang dibangun di atas sesuatu yang tidak benar tentu juga tidak benar. Keterangannya adalah sebagai berikut :
    
Seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa hukum-hukum Allah swt harus dilaksanakan dan ditaati berdasarkan ilmu. Seseorang tidak boleh bersandar pada zhan (dugaan) selama masih ada jalan kea rah ilmu (keyakinan). Sebab, zhan tidak mendatangkan kebenaran sama sekali. Memang benar bahwa kita boleh berpegang pada zhan yang demikian ini jika tidak ada jalan kea rah ilmu sama sekali. Jika kita boleh bersandar kepada bayyinah yang mendatangkan zhan, maka lebih utama jika kita beramal dengan keyakinan, bahkan demikian itulah seharusnya jika memungkinkan.
       
Dengan demikian, jika ucapan para ahli perbintangan bisa mendatangkan ilmu (pengetahuan yang meyakinkan) maka wajib atas mereka yang mengetahui kebenaran pada hal tersebut untuk beramal sesuai dengan ucapan mereka; dan tidak boleh sama sekali bagi mereka berpegang pada kesaksian para saksi, atau keputusan seorang hakim atau apa pun juga yang bertentangan dengan pengetahuannya itu.
         
Mungkin Anda akan berkata, “Ucapan Rasul saw, ‘berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya’, menunjukkan bahwa ilmu yang harus diikuti dalam masalah kepastian hilal ini adalah khusus ilmu yang muncul dari penglihatan mata, bukan sembarang ilmu.”
         
Kami menjawab, bahwa ilmu adalah hujjah, dari jalan mana pun datangnya. Sedangkan pembawa syariat tidak membeda-bedakan jalan-jalan datangnya ilmu itu. Sebab hujjiyah (sifat sebagai hujjah) ilmu itu adalah zatiyah, bukan didapat dengan suatu cara tertentu; dan tak seorangpun yang berhak mengurangi atau memalingkan (kandungan)nya. Memang, pembawa syariat boleh menganggap ilmu itu sebagai bagian objek hukum-hukumnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam ilmu ushul fikih. Akan tetapi, yang sedang kita bicarakan di sini adalah di luar masalah tersebut. Sebab pembawa syariat menganggap bahwa ru’yah hanyalah sebagai perantara untuk mengetahui hilal, bukan tujuan itu sendiri; sebagaimana halnya pada setiap jalan untuk mengetahui hukum-hukum yang belum diketahui. Dengan kata lain ialah bahwa nama jalan akan menunjukkan kepadanya.
     
Tinggal satu hal lagi, yaitu : “Dapatkah ucapan para ahli perbintangan itu menghasilkan pengetahuan yang pasti sehingga dapat menyingkirkan segala syubhah (ketidakjelasan), sama seperti ru’yah dengan mata, ataukah tidak?
        
Sesungguhnya jawaban untuk pertanyaan di atas sudah dapat diketahui dari apa yang telah kami sebutkan di muka, bahwa dalam masalah ini bias terjadi perbedaan sesuai dengan perbedaan manusianya, sama seperti masalah kepercayaan kepada orang yang mengaku melihat hilal (ada yang percaya dan ada yang tidak percaya), juga kepada ucapan dokter jika dia mengatakan adanya penyakit (bias dipercaya dan bisa juga tidak). Maka barangsiapa memperoleh pengetahuan (keyakinan) dari ucapan para ahli falak, maka dia harus mengikuti mereka dan tidak boleh berpegang pada bayyinah atau keputusan hakim dan sebagainya jika bertentangan dengan pengetahuan dan keyakinannya. Jika tidak, maka tidak ada jalan lain kecuali jalan-jalan syariat lain yang telah disebutkan, seperti bayyinah dan lain-lain.

Bagaimanapun, kami dan selain kami boleh mengatakan bahwa ucapan para ahli falak, sampai sekarang masih berdasarkan pada perkiraan yang mendekati kebenaran, bukan seratus persen benar. Buktinya ialah adanya ikhtilaf di kalangan mereka adanya kesimpangsiuran hasil perhitungan mereka di dalam menentukan malam munculnya hilal, dan saat munculnya itu, serta seberapa lama hilal itu terlihat…

Apabila datang suatu saat di mana ilmu pengetahuan (khususnya tentang falak) telah menghasilkan tingkat pengetahuan yang tepat dan memadai sehingga setiap kali sepakat dalam menentukan saat hilal, dan telah berulang-ulang ketepatan perhitungan mereka, sehingga ucapan mereka telah mencapai derajat kepastian, seperti perhitungan mereka tentang hari-hari dalam seminggu, maka bias jadi dengan demikian, kita akan berpegang dan merujuk mereka dalam perkara hilal dan ketentuannya. Dengan demikian, maka setiap orang akan mengetahui dengan yakin dari ucapan mereka, bukan beberapa orang saja atau beberapa golongan saja.

(Sumber: Kitab Fiqh Imam Ja’far Shadiq juz 1 karya Syaikh Muhammad Jawad Mughniyah hal. 393-396)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: