Pesan Rahbar

Home » , , , , » Amalan dalam Shalat : Niat

Amalan dalam Shalat : Niat

Written By Unknown on Saturday, 20 September 2014 | 11:48:00


Niat: yaitu perbuatan yang menunjukkan bahwa ibadah semata-mata untuk Allah swt bukan untuk selain-Nya, yang menetapkan kehendak pelaku salat untuk melakukan perintah Tuhannya. Niat mempunyai peran besar terhadap keabsahan salat dan seluruh ibadah, sebab niat merupakan bukti atas makrifat kepada Allah swt dan tauhid-Nya dan merasakan kerendahan penghambaan dan kemuliaan rububiyah; Wahai Tuhan, aku berdiri menjalankan (perintah-Mu), aku mendengar lalu aku menaati dan menjawab, aku berada dipangkuan kesucian-Mu dengan mendambakan anugerah-Mu, dan aku menghadap kepada keluasan rahmat-Mu dengan mengharap diterimanya amal dan mendapat ampunan.

Definisi niat:
Niat adalah menuju suatu perbuatan, dan yang menjadi motivasi tujuan tersebut adalah perintah Allah swt, dan disyaratkan ikhlas di dalamnya; apabila disertai dengan riya’ maka niat tersebut batal. Dan dengan itu pula amalan akan menjadi batal baik riya’ itu terjadi di permulaan atau di pertengahan.

Bimbang (tardid) dalam niat:
Apabila pelaku salat bimbang dalam menyempurnakan salatnya atau bertekad untuk memutuskannya atau berniat untuk melakukan suatu perbuatan yang membatalkan (salat) dengan pengetahuannya bahwa hal itu dapat membatalkan salat, maka terdapat dua kondisi:
  1. Apabila di tengah-tengah niatnya tidak melakukan sesuatu dari bagian-bagian salat, maka pada kondisi ini ia berhak kembali kepada niatnya yang pertama dan menyempurnakan salatnya.
  2. Apabila ia telah melakukan sebagiannya, maka ada dua bentuk:
  3. Apabila ia melakukan sebagian itu dengan meniatkan bagian dari salat, maka salat pada bentuk ini menjadi batal.
  4. Apabila ia melakukan sebagian itu dengan tidak meniatkan bagian (salat), maka dalam bentuk ini salat tidak batal kecuali jika perbuatan itu menghapus bentuk salat. Dan terdapat perincian lain yang disebutkan dalam risalah amaliyah berkenaan dengan pembagian hal-hal yang merusak salat (khalal).
Ragu-ragu (syak) dalam niat:
Terdapat berbagai bentuk:
  1. Apabila ragu-ragu dalam niat dan dia sedang dalam salat, maka apabila keraguan itu berkaitan dengan bagian-bagian yang telah berlalu dan dia tahu akan niat perbuatannya, maka salatnya sah dan dia tidak dikenai tanggung jawab apa-apa. Misalnya dia ragu-ragu dalam niat salat Subuh di saat melakukan rukuk dan dia tahu bahwa rukuknya untuk salat Subuh.
  2. Apabila ragu-ragu dalam ketertiban dua salat seperti berkenaan dengan salat Zuhur dan Asar, apakah salat yang tengah dilakukannya salat Zuhur atau Asar? Apabila sebelumnya tidak melakukan salat Zuhur maka ia meniatkannya sebagai salat Zuhur dan menyempurnakannya, dan apabila telah melakukan salat Zuhur maka salat itu batal kecuali jika melihat dirinya dalam salat Asar dan ragu apakah meniatkannya sebagai salat Asar dari awal atau meniatkannya Zuhur, maka jika demikian ia bisa menghukumi keabsahan salatnya dan menyempurnakannya sebagai salat Asar.
Tempat-tempat ‘udul (merubah niat) dalam salat:
Tidak dibolehkan ‘udul dari suatu salat kepada salat lain kecuali pada tempat-tempat berikut:
  1. Apabila kedua salat berupa salat ada’ (di dalam waktu-Pent) yang berturut-turut seperti salat Zuhur dan Asar dan dia telah masuk pada salat yang kedua sebelum (melakukan) yang pertama, maka ia wajib merubah (niatnya) kepada yang pertama jika ingat di tengah-tengah. Kecuali apabila kewajibannya bukan yang pertama lantaran waktu sempit.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: