Sungguh mencengangkan pengadilan Mesir akhirnya membebaskan
diktator terguling Hosni Mubarak, kedua anaknya serta Habib el-Adly dari
seluruh dakwaan. Sikap pengadilan Mesir ini secara praktis telah
membunuh keadilan di negara ini.
Pengadilan Mesir membebaskan Mubarak dari dakwaan kasus pembantaian demonstran pada 25 Januari ketika revolusi rakyat meletus di negara ini serta tudingan penjualan gas ke rezim Zionis Israel. Pengadilan Mesir juga menyatakan bahwa keputusan ini tidak dapat diganggu gugat. Pengadilan Mesir juga membebaskan Habib el-Adly, menteri dalam negeri pemerintahan Mubarak serta salah satu penasehat diktator terguling ini dari dakwaan terlibat dalam pembantaian demonstran.
Abdul Majid Mahmoud, mantan jaksa agung Mesir pada 10 April 2011 memutuskan untuk menyeret Hosni Mubarak dan anak-anaknya, Gamal serta Aala ke meja hijau dengan dakwaan tidak menghalangi pembantaian para demonstran, penyuapan serta memanfaatkan wewenang dan pengaruh.
Sementara Habib el-Adly, mantan menteri dalam negeri era Mubarak serta enam wakilnya juga menghadapi dakwaan tidak mencegah pembunuhan terhadap demonstran.
Sidang pertama pengadilan Mubarak, kedua anaknya, Habib el-Adly serta enam wakilnya digelar Agustus 2011 dan dengan dakwaan korupsi (yang meliputi menghambur-hamburkan anggaran negara, mengumpulkan harta kekayaan haram dan menjual gas ke Israel dengan harga murah) serta pembunuhan terhadap demonstran pada era revolusi rakyat 25Januari.
Proses pengadilan ini belanjut hingga Juni 2012. Pada akhirnya pengadilan tersebut membebaskan Gamal dan Aala Mubarak serta enam wakil el-Adly dari semua dakwaan. Namun Mubarak dan el-Adly sendiri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kasus pembunuhan warga saat bergolaknya revolusi pada 25 Januari. Mubarak dan el-Adly kemudian mengajukan banding.
Oleh karena itu, babak kedua proses pengadilan Mubarak dan el-Adly dimulai sejak 11 Mei 2013. Lebih dari 160 ribu lembar berkas disusun dalam kasus Mubarak dan el-Adly. Sejak Mei 2013 hingga September 2014, telah digelar 54 persidangan Mubarak, anak-anaknya serta Habib el-Adly.
Babak kedua pengadilan Mubarak bertepatan dengan lengsernya Ikhwanul Muslimin dari kekuasaan dan penangkapan Muhammad Mursi, presiden terguling dan pilihan rakyat. Tranformasi ini berdampak pada mekanisme pengadilan Mubarak, karena kubu anti diktator terguling ini telah lengser dari kekuasaan. Dalam tahapan ini, pengadilan memanggil Muhammad Hossein Tantawi, menteri pertahanan di era Mubarak dan Ahmad Nazif, perdana menteri rezim terguling ini sebagai saksi.
Mubarak pada Mei 2014 hanya dijatuhi vonis tiga tahun penjara karena menghamburkan jutaan dolar uang kas negara untuk merenovasi istana kepresidenan dan Gamal serta Aala, dua anak Mubarak juga diganjar empat tahun penjara dengan dakwaan yang sama.
Di babak kedua proses pengadilan ini, Mubarak pada Agustus 2014 untuk pertama kalinya selama 23 menit mengajukan pembelaan diri. Ia mengklaim bahwa tidak pernah menginstruksikan pembunuhan terhadap demonstran di tahun 2011 dan sejarah akan mencatatnya sebagai sosok yang baik. Hakim yang memimpin pengadilan pun menyatakan membutuhkan waktu lebih banyak untuk menjatuhkan vonis bagi Mubarak beserta konco-konconya, padahal pengadilan sudah harus memberikan putusannya pada September 2014.
Hakim Mahmoud Kamil al-Rashidi ketika membebaskan Mubarak, kedua anaknya, Habib el-Adly serta enam wakilnya dari seluruh dakwaan, sudah sejak lama putusan seperti ini diprediksikan mengingat esensi sistem peradilan Mesir serta hubungan dekat pada hakim dengan rezim terguling.
Dengan dirilisnya putusan ini, kubu anti pemerintah mengatakan bahwa jika dalam beberapa tahun kedepan Gamal Mubarak menjadi presiden Mesir, maka hal ini bukan sesuatu yang mengherankan.
(IRIB Indonesia/MF).
Post a Comment
mohon gunakan email