Imam Kadhim as berkata:
جِهَادُ المَرأَةِ حُسنُ التَّبَعُّلِ.
“Jihad para wanita adalah upaya menjadi istri yang baik.” (Al-Kâfi, jil. 5, hal. 507).
Dalam kehidupan berkeluarga, setiap orang memainkan tugasnya masing-masing: menjadi ayah, menjadi ibu, menjadi istri…
Di antara peran-peran tersebut, peran menjadi istri adalah peran yang paling beda; sehingga usaha menjalankan peran itu dengan benar disebut dalam agama sebagai jihad seorang wanita.
Jihad di antara hukum-hukum agama yang lain memiliki kriteria-kriteria yang khas; misalnya melelahkan, butuh kerja keras, perlu pengorbanan dan lain sebagainya.
Menjadi istri yang baik untuk sang suami tak kalah mulianya dengan jihad lelaki di medan perang.
(Hauzah-Maya/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email