Pesan Rahbar

Home » » Manifesto UUD untuk Mengakhiri Kevakuman Politik di Yaman

Manifesto UUD untuk Mengakhiri Kevakuman Politik di Yaman

Written By Unknown on Tuesday 10 February 2015 | 02:38:00


Pemimpin Ansharullah Yaman menegaskan bahwa pengumuman resmi undang-undang dasar adalah untuk mengakhiri kekosongan undang-undang dasar dan politik di negara dan rakyat Yaman bertekad untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang nyata.

KBS melaporkan, Abdul Malik al-Hautsi, Pemimpin Ansharullah Yaman dalam pidatonya pada malam yang lalu mengatakan, manifesto undang-undang dasar untuk mengakhiri kevakuman undang-undang dasar dan politik yang terjadi di Yaman. Al-Hautsi menegaskan bahwa pengunduran Presiden Yaman Manshur Hadi dan Perdana Menteri Khalid Bihah adalah bertujuan memasukkan negara ke dalam suatu kevakuman politik.

Dia menambahkan, para oposan  ingin memanfaatkan pengunduran diri Presiden Yaman untuk menerapkan program pembagian negara dan mematahkan segala upaya rakyat.

Diapun mengingatkan bahwa manifesto undang-undang dasar bukanlah tindakan berani tanpa dasar, melainkan suatu langkah dan program yang bertanggung jawab, bijak, dan legal.

Dengan mengkritik para oposan, dia mengungkapkan, para oposan tidak ingin bekerjasama dengan menerima usulan-usulan yang disampaikan oleh pihak Hautsi, usulan terakhir berupa pembentuka dewan kepresidenan yang terdiri dari wakil semua golongan, namun sebagian kelompok tidak berupaya bekerjasama secara positif di jalan yang benar untuk memenuhi kevakuman politik negara pada minggu-minggu yang lalu dan berlanjutnya kondisi ini tidak menguntungkan negara.

Al-Hautsi mengingatkan, rakyat Yaman akan berdiri tegak menghadapi segala makar dan konspirasi dengan persatuan dan manifesto undang-undang dasar sudah diprogramkan secara teliti dan cermat. Manifesto ini dikeluarkan untuk mengisi kevakuman undang-undang dasar dan politik di Yaman. Rakyat Yaman telah bertekad untuk membangun pemerintah Yaman yang nyata dan akan membungkam segala bentuk konspirasi terhadap negara ini.

(ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: