Pesan Rahbar

Home » , , , , , , » Tanpa pemberitahuan, satu lagi TKI dieksekusi Saudi

Tanpa pemberitahuan, satu lagi TKI dieksekusi Saudi

Written By Unknown on Friday 17 April 2015 | 03:36:00

Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah kemarin tenaga kerja Indonesia (TKI) Siti Zaenab dieksekusi di Arab Saudi, kini satu lagi TKI dieksekusi pemerintah Negeri Petro Dollar tersebut. Karni binti Medi Tarsim telah dieksekusi hari ini (16/4).

"Karni sudah dieksekusi jam 10 di penjara Yanbu," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan bantuan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Lalu Muhammad Iqbal, kepada merdeka.com melalui pesan singkat sore ini, Kamis (16/4).

Karni binti Medi Tarsim melakukan perbuatan keji pada September 2013 silam. Dia diputuskan bersalah lantaran tega menggorok leher anak majikannya yang berusia empat tahun saat tengah terlelap tidur.

Upaya Pemerintah Indonesia untuk meminta pengampunan keluarga korban telah sia-sia. Dalam jumpa pers yang diberikan juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir siang tadi, Pemerintah Indonesia telah habis-habisan melindungi para warganya di luar negeri.

"Komitmen Indonesia kepada seluruh WNI di luar negeri sangat tinggi. Untuk Satinah dan Siti Zaenab, bahkan sampai lebih dari 100 langkah dilakukan Pemerintah Indonesia," katanya di Kementerian Luar Negeri.

Menurut Tata, panggilan akrabnya, kasus Karni mendapat sorotan besar dari media Saudi.

"Karena banyak yang menaruh minat pada kasus ini, maka Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan yang lebih tinggi lagi. Namun, kita tetap berusaha semampu kita melindungi dia, meminta permohonan maaf dari keluarganya," ujarnya.

Tata juga mengungkapkan, Pemerintah Indonesia melakukan upaya hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi.

"Kami menghormati hukum yang berlaku di sana, maka kami membaca aturan hukum mereka dan melakukan upaya perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

(Source)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: