Pesan Rahbar

Home » , , » Lewat Facebook, Pengantin Baru Tipu Rp 150 Juta dari Dokter di Sumsel

Lewat Facebook, Pengantin Baru Tipu Rp 150 Juta dari Dokter di Sumsel

Written By Unknown on Monday 18 May 2015 | 06:15:00

Indah Suyanti dan suaminya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/4/2015).

Indah Suyanti tak kuasa menahan tangis usai mendengar hakim menjatuhkan hukuman atas dirinya.
Perempuan berjilbab yang sedang hamil ini divonis hukuman penjara selama lima bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/4/2015).

Suaminya, Eko Prasetyo, juga dijatuhi hukuman dalam sidang yang sama. Namun, hukuman untuk Eko lebih berat. Dia divonis penjara selama 10 bulan.

Pasangan suami istri asal Lumajang yang tergolong pengantin baru karena menikah Agustus 2014 ini dinyatakan terbukti melakukan penipuan lewat jejaring sosial Facebook.

Korbannya adalah Bambang, seorang dokter di Sumatera Selatan. Tak tanggung-tanggung, pasutri tersebut berhasil mengeruk uang hingga Rp 150 juta dari Bambang dalam aksi penipuan tersebut.

“Dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap korban, menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh bulan terhadap terdakwa Eko Prasetyo dan lima bulan untuk terdakwa Indah Suyanti,” kata Hakim Mustofa, ketua majelis hakim membaca amar putusannya.

Pertimbangan yang meringankan untuk terdakwa Indah, menurut hakim, karena terdakwa sedang dalam keadaan hamil.
“Hal meringankan lainnya, terdaka sopan dan kooperatif selama persidangan. Terdakwa juga mengakui kesalahannya,” lanjut Mustofa.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kusbiantoro menuntut terdakwa Eko dengan hukuman penjara selama satu tahun dan Indah selama tujuh bulan.

Kendati lebih ringan, Kusbiantoro langsung menerima putusan ini. “Kami terima pak hakim,” jawabnya.
Demikian halnya dengan dua terdakwa, saat ditanya hakim, keduanya langsung menyatakan menerima putusan ini.
“Kami menerima pak,” jawab Eko yang disahut dengan jawaban yang sama dari Indah.

Begitu sidang ditutup, Indah langsung merangkul kerabatnya yang ikut menyaksikan persidangan. Diapun menangis di pelukan kerabatnya itu sebelum meninggalkan ruang sidang.

Dalam penipuan itu, Eko menggunakan akun Facebook milik temannya yang bernama Irin.
Akun itu kemudian diganti menjadi nama Deby. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sembako di pasar Lumajang ini kemudian berkenalan dengan Bambang dan menjalin hubungan melaui jejaring sosial tersebut.

Selama itu, dia kerap meminta uang ke Bambang dengan alasan untuk keperluan hidup dan kebutuhan untuk membeli peralatan kedokteran. Karena, dengan nama Deby, dirinya mengaku berprofesi sebagai dokter.
Korban awalnya tidak curiga karena sempat beberapa kali menelepon, yang menerima seorang perempuan. Ternyata, perempuan yang menerima telepon dari Bambang adalah Indah, istri Eko.

Setelah kerap mengirim uang, korban akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan. Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polda Jatim Oktober 2014.

(Source)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: