Murbiah, istri sunarmo saat menujukan beras yang dicurigai mwngumpal dan lengket seperti plastik saat usai dibakar api.
Komisioner KIP Rumadi Ahmad mengatakan, informasi tersebut perlu segera diketahui publik untuk melindungi kesehatan masyarakat dari kandungan berbahaya dalam beras plastik tersebut.
"Segala informasi yang terkait dengan beras plastik, termasuk hasil uji laboratorium BPOM jangan dirahasiakan karena masyarakat sangat butuh informasi itu," ujar Rumadi melalui siaran pers, Selasa (26/5/2015).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai beras plastik. Jika tidak segera diinformasikan, Rumadi khawatir masyarakat akan semakin bimbang dan gelisah akan adanya rumor tersebut.
“Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, termasuk informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 UU KIP,” kata Rumadi.
Dengan demikian, pemerintah tidak beralasan untuk merahasiakan hasil uji lab BPOM yang dibutuhkan masyarakat. Menurut dia, kendati hasil tersebut akan dijadikan dasar penyelidikan oleh Polri, masyarakat tetap perlu menerima informasi secara terbuka.
"Informasi itu tidak boleh dirahasiakan karena justru dapat semakin menggelisahkan masyarakat," kata dia.
Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan, pemberitaan mengenai beras plastik yang marak di media membuat kekhawatiran masyarakat menjadi berlebihan.
Ia mengatakan, masyarakat di daerah melaporkan dugaan penemuan beras plastik karena curiga beras yang dimasaknya memiliki ciri-ciri sebagaimana diberitakan media.
Penulis | : Ambaranie Nadia Kemala Movanita |
Editor | : Sandro Gatra |
(Source)
Post a Comment
mohon gunakan email