Pesan Rahbar

Home » , , » Bagaimana Hukum Puasa Para Musafir?

Bagaimana Hukum Puasa Para Musafir?

Written By Unknown on Sunday, 21 June 2015 | 06:17:00


Bagaimana hukum salat dan puasa bagi para dosen dan mahasiswa yang jika berniat untuk tinggal lebih dari 10 hari di tempat belajar dan mengajar?
 
Pertanyaan-pertanyaan yang paling banyak diajukan oleh masyarakat kepada Pusat Nasional Solusi Keagamaan adalah sebagai berikut:

Para dosen dan mahasiswa jika mereka berniat untuk tinggal lebih dari 10 hari di tempat studi dan mengajar, bagaimana hukum salat dan puasa mereka?

Jawaban: semua Marja mengatakan:

Untuk orang-orang seperti ini, salatnya harus dikerjakan secara sempurna (tidak di-qashar) dan juga wajib berpuasa.

Dan orang-orang yang sesuai dengan pandangan Marja’ taklidnya digolongkan sebagai orang yang sangat banyak bepergian dan safar, maka tempat studi dan mengajarnya dikategorikan sebagai tempat tinggalnya (watan), dengan demikian mereka harus mengerjakan salatnya secara sempurna (tidak dipendekkan atau di-qashar-kan) dan berpuasa dengan tanpa berniat tinggal sepuluh hari. (Taudhihul Masail Maraji’, jilid 1, Masalah1292).

(Shabestan)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: