Menurut pernyataan Menteri Luar Negeri Palestina, kasus terbakarnya seorang bayi menyusui Palestina pada insiden Jumat kemarin telah diseret ke meja Pengadilan Arbitrase Permanen atau Permanent Court of Arbitration.
Sebagaimana yang diberitakan oleh salah satu sumber diplomatik, kemarin dini hari Riyadh Al-Maleki, Menteri Luar Negeri Palestina, telah membawa kasus terbakarnya bayi Palestina akibat insiden pembakaran Jum’at kemarin yang didalangi oleh warga Yahudi Zionis ke meja Pengadilan Arbitrase Permanen atau Permanent Court of Arbitration.
Menurut berita yang dilansir oleh salah satu warta berita Perancis, Ibrahim Kharisyah, seorang perwakilan Palestina di PBB, mengatakan, “Pengaduan ini diajukan ke Pengadilan Internasional agar dilakukan penelusuran mendetil terkait insiden tersebut dan diadilinya pelaku-pelakunya.”
Dia menambahkan, “Dokumen tindak kriminal ini akan diproses dan dikaji lalu secepatnya kasus akan ditelusuri dengan sebaik-baiknya.”
“Al-Maleki malam ini akan mengadakan pertemuan dengan Komisiaris Tinggi HAM di PBB untuk menjelaskan lebih lanjut insiden hari Jumat desa Duma itu.”
Pengaduan yang diajukan tersebut bertujuan untuk mengadili pelaku aksi teror yang menyebabkan terbakarnya rumah warga Palestina dan penghuninya di desa Duma, Nablus. Insiden tersebut diawali dengan pelemparan batu dan bom molotov ke arah dua rumah warga Palestina. Bayi menyusui berusia 18 bulan bernama Ali Sa’ad mati karena hangus terbakar.
(Shabestan/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email