ilustrasi
Ada dua pembahasan inti, yang mana kajian ilmu Ushul tidak keluar dari dua pembahasan tersebut, yang mana keduanya adalah senjata seorang ahli fikih dalam memahami hukum syari’y.
Kedua pembahasan itu adalah:
- Dalil-Dalil yang Menyingkap Hukum
- Ushul Amaliah
Dalil-dalil itu saja tidaklah cukup bagi seorang ahli fikih untuk mengambil sebuah hukum syar’iy, namun fakih juga membutuhkan peralatan lainnya, yang disebut Ushul Amaliah. Ushul Amaliah adalah kaidah-kaidah yang perlu dijalankan ketika berhadapan dengan hukum syar’iy yang tidak diketahui.
Untuk dalil-dalil yang menyingkap hukum contohnya jelas, misalnya tentang kewajiban shalat, dalilnya adalah ayat yang berbunyi “dirikanlah shalat”.
Salah satu contoh Ushul Amaliah adalah Istishab. Istishab adalah memberlakukan hukum yang lalu untuk hukum yang tidak diketahui sekarang. Misalnya, saya telah berwudhu beberapa jam yang lalu, namun kini saya ragu apakah wudhu saya telah batal atau tidak, maka saya bisa anggap wudhu saya belum batal.
Bagian ini dapat diakhiri dengan penjelasan ini: Dalam Ushul Fiqih, kita diajarkan bagaimana menyikapi dan memanfaatkan dalil-dalil yang menyingkap hukum beserta Ushul Amaliah yang perlu kita gunakan untuk pada saat-saat tertentu.
(Hauzah-Maya/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email