Pesan Rahbar

Home » » Pidana Mati untuk Pelaku Teroris Kuwait Telah Disahkan

Pidana Mati untuk Pelaku Teroris Kuwait Telah Disahkan

Written By Unknown on Sunday 20 December 2015 | 13:30:00


Pengadilan Banding Kuwait telah mengesahkan pidana mati untuk pelaku teroris Kuwait yang telah mengebom masjid warga Syiah Kuwait beberapa waktu lalu.

Pelaku utama aksi teroris tersebut adalah Ali Abdurrahman ‘Idan.

Pidana mati ini telah dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Kuwait pada bulan Oktober lalu setelah mendengar seluruh pembelaan tersangka.

Di permulaan persidangan kasus teroris ini, Abdurrahman dan seluruh partner yang terlibat mengingkari seluruh tuduhan yang ditujukan kepada mereka.

Pengadilan Kriminal Kuwait pada bulan Agustus lalu telah menetapkan pidana mati untuk 7 orang tersangka dan pidana penjara selama 2 hingga 15 tahun untuk 8 delapan orang tersangka. 14 tersangka dari seluruh 29 tersangka telah dipidana bebas.

7 orang pelaku bom teroris masjid Syiah Kuwait tersebut berasal dari Kuwait, 5 orang dari Arab Saudi, 3 orang berasal dari Pakistan, dan 13 orang yang lain berdomisili di Kuwait secara ilegal. 1 orang juga hingga sekarang masih menjadi buron dan belum diketahui kewarganegaraannya.

Masjid Imam Shadiq as yang terletak di kawasan Al-Shawabir ini menjadi sasaran bom teroris pada 28 Juni 2015 lalu. Aksi teroris ini telah menelan korban sebanyak 27 orang gugur dan 227 orang luka-luka.

(Shabestan/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: