Adik kandung almarhum Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yaitu Andi Syamsuddin Iskandar menegaskan dirinya siap membantu permohonan yang kedua peninjauan kembali (PK) Antasari Azhar.
Andi mengaku memiliki info penting yang membuktikan pembunuh kakaknya bukanlah Antasari Azhar. Andi bahkan sesumbar tanpa info penting yang dimiliknya itu, PK Antasari selanjutnya tidak akan bermakna apa-apa.
"Saya katakan suatu saat akan keluar tapi ada waktu 'planning' yang tepat. Yang saya harapkan bukan persoalan bahwa ada truf yang saya pegang. Dan saya nyatakan di sini, memang saya pegang truf itu. Truf ini akan digunakan pada PK kedua. Jika saya tidak berkenan memberikan truf, tidak ada gunanya PK yang kedua," ujar Andi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.
Andi pun berharap permohonan PK Antasari selanjutnya bisa memberikan hasil terbaik sehingga Antasari bisa menemukan siapa sebenarnya pembunuh Nasrudin.
Andi sebenarnya juga mengujimaterikan undang-undang yang sama di MK. Namun permohonannya tidak dapat diterima karena ia tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.
Andi menganggap ini bukan hanya kemenangan Antasarinya maupun kemenangannya, tapi kemenangan seluruh rakyat Indonesia yang mencari keadilan dimana bahwa keadilan bersifat universal dan pengajuan PK itu bisa lebih dari sekali.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.
(Tribun-News, Jakarta-Post/Memobee/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email