Pesan Rahbar

Home » » Pengetahuan Terhadap Bentuk Niyabah

Pengetahuan Terhadap Bentuk Niyabah

Written By Unknown on Tuesday, 26 July 2016 | 23:54:00


Pertanyaan: 

Wakil mengetahui bahwa dirinya telah disewa untuk melakukan haji tamattu’.

Akan tetapi dia tidak mengetahui telah menjadi wakil untuk hujjatul islam, haji nadzar, ataukah haji mustahab.

Jika dia berniat (aku melakukan haji tamattu’ untuk yang mewakilkannya padaku) atau (aku melakukan haji dimana aku telah disewa untuknya), apakah hal ini telah dianggap mencukupi, ataukah belum?


Jawab: 

Niat secara ijmali (global) untuk melakukan haji dimana dia telah ditunjuk sebagai wakilnya, adalah diperbolehkan.

(Al-Hajij/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: