Pesan Rahbar

Home » » Umrah Niyabah Untuk Lebih Dari Satu Orang

Umrah Niyabah Untuk Lebih Dari Satu Orang

Written By Unknown on Wednesday, 27 July 2016 | 00:01:00


Pertanyaan : 

Apakah satu orang bisa mewakili sejumlah orang (misalnya 100 orang) dalam melaksanakan umrah?


Jawab:

Tidak menjadi masalah.


Pertanyaan:

Jika niat peserta program umrah niyabah adalah hanya satu orang (yang semestinya bukan dari kalangan mereka) yang berangkat untuk umrah sebagai wakil kelompoknya, dan biayanya telah dibagi sebelumnya di antara peserta program ini, apakah hal seperti ini diperbolehkan secara syar’i?


Jawab:

Prinsipnya adalah semuanya membantu orang yang telah mereka pilih dengan kerelaan, yaitu menempatkannya sebagai wakilnya dengan kerelaan.

(Al-Hajj/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI