“Undang-undang Keadilan Anti Pembela Terorisme” (JASTA) telah disahkan oleh Konggres Amerika.
Menurut undang-undang ini, seluruh keluarga korban peristiwa 11 September berhak mengajukan pengaduan dan menuntut ganti rugi dari Riyadh.
Akan tetapi Barack Obama, Presiden Amerika Serikat, tidak terima dan mengancam akan memveto undang-undang yang telah disahkan oleh Konggres Amerika tersebut.
Sikap Obama ini dirilis oleh Gedung Putih hari seperti dilansir Russia Al-Yawm.
Menurut Josh Earbest, juru bicara Gedung Putih, dalam sebuah jumpa pers, tidak sulit kita bayangkan bagaimana negara-negara lain akan memanfaatkan undang-undang ini untuk menyeret para diplomat, personel militer, dan bahkan perusahaan-perusahaan Amerika ke pengadilan di seluruh dunia.
Earnest menukaskan, “Sangat diharapkan Presiden Amerika memveto undang-undang ini pada saat diajukan.”
Pada hari Jumat lalu, Konggres Amerika Serikat telah mengesahkan rancangan JASTA yang mengizinkan para korban terorisme untuk mengadukan negara-negara pendukung terorisme kepada pengadilan terkait.
Senat Amerika Serikat juga telah mengesahkan JASTA ini pada bulan Mei 2016 lalu. Pengesahan Konggres AS terhadap rancangan undang-undang akan menyebabkan mereka bersitegang dengan Gedung Putih. Tentu, Presiden Amerika tidak akan tinggal diam dan bisa jadi akan menggunakan hak veto yang dimiliki.
Sudah bisa dipastikan bahwa Arab Saudi mengingkari sebagai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa 11 September yang terjadi pada tahun 2001 lalu itu. Akan tetapi, pada tanggal 25 Juli lalu, Gedung Putih telah mengeluarkan laporan sebanyak 28 halaman yang menyebutkan beberapa petinggi Arab Saudi memiliki tangan dalam menyusun dan mendanai serangan teroris tersebut.
(Russia-Al-Yawm/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email