Kuliah ijtihad “Fiqhul Masjid” telah dimulai dengan dibimbing oleh Ayatullah Muhsin Araki. Kuliah ijtihad ini diperuntukkan khusus untuk para imam masjid di Propinsi Tehran, Iran.
Begitu berita ini diterima oleh wartawan Shabestan kemarin. Di samping kuliah ijtihad “Fiqhul Masjid”, Ayatullah Muhsin Araki juga membimbing kuliah ijtihad di bidang Ushul Fiqih.
Kuliah ijtihad ini digelar seminggu sekali setiap hari Rabu pukul 7 pagi di gedung Mihrab. Sekalipun kuliah ini diperuntukkan khusus para imam masjid, para santri dan pelajar yang berminat bisa ikut serta.
Deputi Pendidikan Markas Urusan Masjid menuturkan, “Kuliah ijtihad ini bisa membantu para imam masjid untuk memandang masalah masjid dengan pandangan yang dalam dan spesialis dengan dipandu ayat, hadis, dan kitab-kita fiqih, di samping tanggung jawab administrasi yang mereka miliki.”
Kuliah ijtihad “Fiqhul Masjid” ini sudah dimulai tahun lalu. Tahun ini, kuliah ini merupakan kelanjutan dari kuliah tahun lalu yang terpaksa harus dihentikan lantaran terbentur musim panas.
Ayatullah Muhsin Araki adalah seorang mujtahid di bidang ilmu pengetahuan Islam, memiliki gelar doktor di bidang Filfasat Komparatif, guru besar di Hauzah Ilmiah Qom, Sekretaris Jenderal Lembaga Dunia Pendekatan Mazhab.
Ayatullah Araki termasuk salah satu mujtahid yang memiliki kepekaan khusus terhadap isu-isu sosial dan politik di ranah masyarakat. Hal ini mendorongnya untuk membuka kuliah-kuliah ijtihad yang jarang dikupas di kalangan para marja‘ Hauzah Ilmiah Qom.
(Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email