Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dikabarkan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/1). Rumah Patrialis di Jl. Cakra Wijaya V Blok P No.3 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur sedang digeledah KPK.
Patrialis Akbar terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Gili Residence Taman Sari Jakarta Barat. Patrialis Akbar saat ini sedang dibawa ke kantor KPK di Kuningan.
Patrialis Akbar adalah hakim MK sejak tahun 2013 yang merupakan titipan Pemerintah, Presiden SBY saat itu. Patrialis adalah mantan Menteri Hukum dan HAM era SBY (2009-2011).
Padahal Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konsitusi telah menuntut pembatalanPatrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Koalisi menilai pencalonan ini cacat hukum dan mengabaikan rekam jejak Patrialis. Koalisi itu menegaskan Patrialis Akbar tidak layak menjadi hakim konstitusi, tapi SBY tetap ngotot memilih dan melantik Patrialis Akbar.
Saking ngototnya SBY menunjuk Patrialis Akbar tanpa proses uji kelayakan, “fit and proper test.”
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan pemilihan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak melalui proses fit and proper test di Istana.
"Tidak ada. Tidak pakai fit and proper test," kata Amir, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013 sebagaimana dilansir dari tempo.co
Meski begitu, Amir mengakui pemilihan Patrialis telah melewati proses yang cukup panjang. "Prosesnya sejak bulan Maret."
Patrialis mengucapkan sumpah jabatan untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013. Pengucapan sumpah jabatan disaksikan Presiden SBY. Acara ini berlangsung selama sekitar 20 menit dimulai pukul 10.30 WIB.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diangkat untuk menggantikan hakim konstitusi Ahmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Pengangkatan Patrialis melalui Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dua hakim konstitusi lainnya yang masih menjabat, M. Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati, juga kembali didaulat menjadi hakim konstitusi untuk periode 2013-2018.
Berikut fakta-fakta tentang Patrialis Akbar yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM di era pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono:
1. Patrialis Akbar dilahirkan pada keluarga veteran, meskipun berasal dari keluarga berkecukupan, ia tetap diajarkan untuk membantu usaha yang dijalankan sang ayah, Letda (Purn) H. Ali Akbar, di Desa Kampung Jua, Padang.
2. Usai lulus STM, ia memutuskan untuk merantau ke Jakarta untuk menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, meski akhirnya diterima di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
3. Pada awal kariernya Patrialis Akbar sempat bekerja menjadi sopir angkutan kota (angkot) jurusan Pasar Senen-Jatinegara Jakarta, dan sopir taksi di ibukota.
4. Setelah meraih gelar sarjana hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta, dia pun menekuni profesi pengacara selama beberapa waktu sebelum akhirnya mulai terjun ke dunia politik.
5. Dia bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR-RI dua periode 1999-2004 dan 2004-2009 dari daerah pemilihan Sumatera Barat.
6. Selama di Senayan, Patrialis sempat tergabung di DPR maupun MPR. Di MPR, Patrialis tercatat sebagai salah satu pelaku perubahan UUD 1945 tahun 1999 – 2002 dengan menjadi Anggota BP MPR, PAH III, serta PAH I. PAH III (1999) maupun PAH I (2000-2002) inilah yang merancang perubahan UUD 1945.
7. Di DPR, Patrialis tercatat menjadi komisi III yang salah satunya membidangi masalah hukum.
8. Pada masa pemerintah presiden SBY ia terpilih menjadi Menteri Hukum dan HAM Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
9. Pria berdarah Minang dan ayah dari lima anak ini akhirnya menjadi Hakim Konstitusi setelah mengucap sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2013 – 2018 pada 13 Agustus di Istana Negara, Jakarta.
10. Patrialis pernah bersuara soal hukuman mati bagi koruptor. Menurutnya, korupsi salah satu penyebab terjadinya bencana atau krisis di masa sekarang. Dia juga menyuarakan hukuman mati layak bagi terpidana korupsi yang berhubungan dengan duit pajak.
11. Selama menjabat sebagai Menkuham, Patrialis ingin menjadikan Dephukam menjadi law centre yang akan menjadi kebanggaan. karena semua hukum yang ada di negeri ini akan bersumber dari Kemenhukam.
12. Patrialis dilantik Presiden SBY menjadi Hakim MK menggantikan Achmad Sodiki yang akan pensiun. Dia bersumpah untuk menjaga independensi, intervensi. Sebab Patrialis dituding mendapat banyak titipan saat ia mulai menangani perkara-perkara strategis di kemudian hari.
13. Patrialis juga mundur dari komisaris utama PT Bukit Asam, karena berdasarkan Keppres dan tidak boleh ada rangkap jabatan.
(Gerilya-Politik/Tribun-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email