Pesan Rahbar

Home » » Nah Lo!? Diperiksa Perdana, Patrialis Akbar Ngrengek Minta Dido'akan Rakyat

Nah Lo!? Diperiksa Perdana, Patrialis Akbar Ngrengek Minta Dido'akan Rakyat

Written By Unknown on Thursday 23 February 2017 | 20:41:00

Patrialis Akbar ditahan KPK. (Foto: Merdeka.com/muhammad luthfi rahman)

Diperiksa KPK, Patrialis Yakin Rakyat Indonesia Mendoakannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka dugaan suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Patrialis tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.35 WIB. Sebelum menjalani pemeriksaan, Patrialis yakin banyak orang yang mendoakannya.

"Saya mohon doa kepada seluruh bangsa Indonesia, saya tahu banyak Warga Negara Indonesia yang mendoakan saya," kata Patrialis seperti dilansir Antara, Rabu (22/2).

Ini merupakan pemeriksaan perdana Patrialis sejak ditahan. Dia berjanji akan kooperatif.

"Saya akan bicara apa adanya dengan KPK, Insya Allah kebenaran itu ada di pengadilan," ucap mantan Menteri Hukum dan HAM periode 2009-2011.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar USD 20.000 dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar) dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.

Patrialis bersama dengan orang kepercayaannya Kamaludin disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny, yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Bersamaan dengan terungkapnya kasus ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: