Politisi PDIP hamka haq. (Foto: Merdeka.com/istimewa)
Ketua DPP PDIP Hamka Haq menegaskan, tidak ada niat sedikitpun Cagub DKI nomor urut 2 Basuki T Purnama ( Ahok) untuk melaporkan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Menurut dia, Ahok ingin melaporkan saksi pelapor, yang lebih dulu bersaksi dari Ma'ruf.
"Isu bahwa Ahok akan melaporkan almukarom KH Ma'ruf Amin ke Polri adalah tidak benar, dan hanya 'hoax' sama sekali, sebagaimana telah diklarifikasi sendiri oleh Ahok bahwa yang akan dilaporkan adalah saksi pelapor, bukan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Kejaksaan," kata Hamka Haq di Jakarta, Jumat (3/2).
Ketua Umum PP Bamusi ini juga mengatakan, PDIP sejak awal membangun komitmen bersama kader-kader dari ormas-ormas Nandlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah dengan ditandai dengan dibentuknya Relawan Nusantara (RelaNU) dan Relawan Matahari Jakarta (RMJ) sebagai ormas lslam sayap PDI Perjuangan.
"Maka adalah mustahil pihak kami akan berbuat melecehkan martabat dan kehormatan almukarom KH Ma'ruf Amin yang juga adalahRais Aam SyuriyahNU. Dari pihak Ahok sudah meminta maaf dan almukarom KH Ma'ruf Amin pun sudah memaafkannya," lanjut anggota DPR RI Komisi VIII ini.
Sementara itu, Ketua Relawan Matahari Jakarta (RMJ), Supriyadi Djae menilai, pernyataan Ahok di sidang kemarin hanyalah bentuk dari upaya Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut untuk mencari keadilan. Dia mengatakan, tidak ada maksud sedikitpun menyudutkan apalagi meremehkan Ma'ruf Amin.
"Apapun yang terkait persidangan kemarin hanyalah sebuah tindakan Pak Ahok untuk memperoleh keadilan. Ingat jangan ada yang dipelintir kemarin itu Ahok ingin melaporkan Saksi pelapor bukan Saksi ahli," ungkap mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah ini.
Sedangkan, Dedi Permana perwakilan dari RelaNUberharap, kesalahpahaman yang terjadi antara Ahok dan KH Ma'ruf Amin tidak dibesar-besarkan lagi sehingga tidak menyulut perpecahan.
"Kita di sini untuk berdoa bersama agar persatuan warga Jakarta tidak terpecah," ujar dia.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email