Pernyataan Novel Bamukmin.
1. Kriminalisasi Ulama
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Novel Chaidir Bamukmin menilai, penahanan dan penetapan tersangka kepada Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) KH Al-Khaththath, atas tuduhan pemufakatan makar, merupakan upaya kriminalisasi ulama.
2. Pemerintah sekarang seperti jaman berkuasanya Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965
Menurutnya, apa yang terjadi sekarang tak ubah seperti jaman berkuasanya Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tahun 1965. Sebab sebelum Al-Khaththath, ada beberapa tokoh yang juga digarap aparat kepolisian karena diduga terlibat kasus hukum, seperti pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir, dan juru bicara FPI Munarman.
"Lagi-lagi ini upaya kriminalisasi yang memang dikondisikan, umat Islam ini melihat gejala-gejala seperti tahun 65 yang ulama ditangkap-tangkapin," kata Habib Novel.
Selain itu, Ia juga menyinggung apa yang terjadi pada inisiator aksi 313 itu sama seperti aksi 212, di mana beberapa tokoh pergerakan juga ditangkap sebelum aksi digelar.
"Selalu seperti ini, seperti 212, tokoh-tokoh itu ditangkapin, sekarang Kiyai Al-Khaththath. Kan nggak boleh begitu.Seharusnya ditanya dulu, diambil keterangannya, apalagi kan menjelang aksi," ujar Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.
3. Polisi menyalahi prosedur
Terkait dengan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Al-Khaththath, Habib Novel menilai apa yang dilakukan aparat kepolisian tidak sesuai prosedur.
"Karena memang tidak sesuai prosedur, itu kan bukan delik aduan tapi delik hukum, yang seharusnya dipanggil sebagai saksi, dipanggil dan klarifikasi, bukan ditangkap dan ditahan seperti ini," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/3/2017), sebelum digelarnya aksi 313 yang menuntut pemerintah bersikap tegas untuk segera memberhentikan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), lantaran statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Kelima orang yang diciduk polisi itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre. Setelah jalani pemeriksaan, mereka lantas dijadikan tersangka dan ditahan di Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dari statemen Novel Bamukmin, yang menjadi tanda tanya apakah tahun 1965 terjadi penculikan ulama atau jenderal? Padahal Novel Bamukmin sendiri lahir tahun 1972 tapi serasa lebih paham kejadian 1965. Menurut anda bagaia
(Netral-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email