Pesan Rahbar

Home » » Novel Bamukmin Ngotot Polisi Harus Proses Kasus Kaesang. Lihat Ini Alasannya!

Novel Bamukmin Ngotot Polisi Harus Proses Kasus Kaesang. Lihat Ini Alasannya!

Written By Unknown on Friday, 7 July 2017 | 14:41:00


Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Bamukmin mengatakan, ucapan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dalam video blog (vlog) miliknya, sangat jelas ada unsur ujaran kebencian dan penodaan agama.

Karena itu, Novel meminta aparat kepolisian segera memproses kasus tersebut, karena diduga melanggar Pasal 156 dan 156a KUHP.

"Jadi polisi harus tindak lanjutin. Karena unsur ujaran kebencian itu sangat jelas, gambar-gambar yang ditayangkan dan ucapan-ucapan sangat jelas menuju ke arah penistaan terhadap agama, kelompok, atau golongan. Pasal 156 dan 156a," kata Habib Novel kepada Netralnews.com, Kamis (6/7/2017).

Bahkan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini menyebut, yang dilakukan Kaesang lebih berat dari apa yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di kasus penistaan agama.

"Karena ini dengan sengaja merekam dan men-share-nya. Bahkan ini lebih sengaja dari Ahok. Kalau Ahok kan ada di satu program, ketika disampaikan itu memang program DKI Jakarta dan direkam oleh Pemprov," ujarnya.

"Kalau ini memang sengaja dibuat langsung oleh Kaesang ini dan menyebarkannya. Kaesang ini lebih punya niat dibanding Ahok," tegas Habib Novel.

Sebelumnya, Kaesang dilaporkan ke Polres Bekasi Kota pada (2/7/2017) oleh warga bernama Muhammad Hidayat. Putra bungsu Presiden Joko Widodo itu diduga melakukan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian.

Dasar pelaporan itu karena Kaesang dalam channel Youtube-nya mengatakan, "Untuk membangun Indonesia yang lebih baik, kita tuh harus kerja sama. Iya, kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain. Apalagi ada kemarin itu, apa namanya, yang enggak mau mensalatkan padahal sesama muslim, karena perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso.”

(Netral-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain-ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: