Muhammad Hidayat (53), pelapor Kaesang mengatakan akan melaporkan Wakapolri Komjen Syafruddin karena laporannya perihal video Kaesang dianggap mengada-ada.
"Langkah hukum tentu akan kita ambil. Justru itu perbuatan Wakapolri tercela. Yang saya maksud, dari mana dia mengatakan mengada-ada?" ujar Hidayat saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).
Hidayat mengatakan, saat ini sedang mengkaji dan mempertimbangkan pernyataan Wakapolri yang menyebut laporan video Kaesang ditutup karena tidak ada unsur pidana.
"Saya nilai, bapak Wakapolri tidak profesional nyatakan itu. Saya sebagai pelapor tersinggung dengan ucapan itu. Maka saya balas, kalau bapak Wakapolri Jenderal (bintang) tiga itu b***h dan mempermalukan wajah polisi di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Menurut dia, ada banyak mekanisme untuk melaporkan Wakapolri, seperti mekanisme pra-peradilan, pemeriksaan Jenderal Bintang tiga oleh Dewan Kehormatan Perwira, ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan DPR. Maka dia menekankan akan melaporkan perbuatan tercela yang dilakukan Wakapolri.
Pada Jumat pagi, Hidayat mendatangi Mapolres Metro Bekasi Kota untuk meminta kejelasan mengenai laporannya terkait video Kaesang apakah dihentikan atau tidak.
Setelah mendapatkan jawaban dari Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Hidayat menyatakan tak terima jika laporannya dihentikan.
Simak Videonya:
(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email