Pesan Rahbar

Home » , » Sahabat Nabi Yang Murtad Di Zaman Umar

Sahabat Nabi Yang Murtad Di Zaman Umar

Written By Unknown on Thursday 17 July 2014 | 10:28:00

Judul yang menyesatkan?. Bukan menyesatkan tetapi Faktanya memang begitu. Sejarah menyebutkan ada Sahabat Nabi yang masuk islam pada peristiwa Fath Al Makkah, mengikuti Haji wada tetapi pada akhirnya di masa khalifah Umar ia menjadi Nasrani alias murtad. Sahabat yang dimaksud adalah Rabi’ah bin Umayyah bin Khalaf. Banyak para ulama yang menyebutnya sebagai Sahabat Nabi.
  • Al Baghawi menyebutkan Rabiah bin Umayyah bin Khalaf Al Qurasy sebagai seorang Sahabat dalam Mu’jam As Shahabah 2/389 riwayat no 757.
  • Adz Dzahabi menyebutkan nama Rabi’ah bin Umayyah dalam Tajrid Asma As Shahabah no 1845.
  • Abu Nu’aim juga menyebutkan Rabi’ah bin Umayyah bin Khalaf dalam Ma’rifat As Shahabah no 2432, Abu Nu’aim menuliskan riwayat dari Ibnu Ishaq bahwa Rabi’ah adalah orang yang mengulangi dengan keras khutbah Rasulullah SAW pada saat haji wada agar terdengar oleh seluruh sahabat.
  • Ibnu Atsir memasukkan nama Rabiah bin Umayyah dalam Asad Al Ghabah Fi Ma’rifat As Shahabah 2/248 dan mengatakan bahwa hadis Rabiah diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dan Yunus bin Bakir.
  • Ibnu Abdil Barr memasukkan nama Rabi’ah bin Umayyah dalam Al Isti’ab Fi Ma’rifat As Shahabah 2/721 dan mengatakan bahwa ia memeluk islam pada Fath Makkah.
Tidak diragukan kalau dari masa Fathul Makkah sampai masa pemerintahan Umar, Rabi’ah dikenal sebagai sahabat Nabi. Ibnu Hajar dalam Al Ishabah Fi Tamyiz As Shahabah 2/520 no 2754 berkata

ربيعة بن أمية بن خلف بن وهب بن حذافة بن جمح القرشي الجمحي أخو صفوان أسلم يوم الفتح وكان شهد حجة الوداع

Rabi’ah bin Umayyah bin Khalaf bin Wahab bin Hudzafah bin Jumah Al Qurasy Al Jumahi saudara Shafwan memeluk islam pada hari Fath Al Makkah dan ia menyaksikan haji wada.

Ibnu Hajar juga menyebutkan:

لكان عده في الصحابة صوابا لكن ورد أنه ارتد في زمن عمر

Walaupun tidak diragukan kalau ia seorang sahabat telah dikabarkan bahwa ia murtad di zaman Umar.

Pada masa Umar dikabarkan bahwa Rabi’ah bin Umayyah pernah melakukan penyimpangan dalam agama yaitu meminum Khamar.

عن عبد الرحمن بن عوف أنه حرس ليلة مع عمر بن الخطاب فبينا هم يمشون شب لهم سراج في بيت فانطلقوا يؤمونه حتى إذا دنوا منه إذا باب مجاف على قوم لهم فيه أصوات مرتفعة ولغط فقال عمر وأخذ بيد عبد الرحمن أتدري بيت من هذا قال قلت لا قال هو ربيعة بن أمية بن خلف وهم الآن شرب فما ترى قال عبد الرحمن أرى قد أتينا ما نهانا الله عنه نهانا الله فقال ولا تجسسوا فقد تجسسنا فانصرف عنهم عمر وتركهم

Dari Abdurrahman bin ‘Auf  bahwa ia pernah jaga malam bersama Umar bin Khattab. Ketika mereka sedang berjalan, mereka melihat lampu menyala dari sebuah rumah, maka mereka mendatangi rumah tersebut. Ketika mereka sampai ke rumah tersebut, pintunya terbuka tanpa seorang pun di sana, sedangkan dari dalam rumah terdengar suara yang sangat keras. Umar memegang tangan Abdurrahman dan berkata “tahukah kamu ini rumah siapa?” Abdurrahman menjawab “tidak.” Umar berkata “Ini adalah rumah Rabi‘ah bin Umayyah bin Khalaf, saat ini mereka sedang meminum khamr, bagaimana pendapat mu?”. Abdurrahman berkata: “Menurutku, kita sekarang ini telah melakukan sesuatu yang dilarang Allah. Bukankah Allah telah berfirman “Dan janganlah kamu memata-matai” dan kita telah memata-matai mereka. Setelah mendengar perkataannya, Umar pergi dan meninggalkan mereka. 

Riwayat di atas diriwayatkan oleh Abdurrazaq dalam Al Mushannaf 10/231 no 18943, Al Hakim dalam Al Mustadrak juz 4 no 8136 dan Baihaqi dalam Sunan Baihaqi 8/333 no 17403. Riwayat ini telah diriwayatkan oleh para perawi tsiqat. Al Hakim telah menshahihkan riwayat tersebut dan Adz Dzahabi dalam Talkhis Al Mustadrak 6/419 no 8136 juga menshahihkannya. Al Hakim berkata:

هذا حديث صحيح الإسناد ولم يخرجاه

Hadis ini sanadnya shahih tetapi Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya.

Apa yang menyebabkan Rabi’ah bin Umayyah murtad? mungkin dikarenakan pada masa Umar ia pernah meminum khamar, dan ketika akan dihukum ia tidak suka dan pergi ke Rum dan menjadi Nasrani di sana.
Ada suatu kaidah yang cukup dikenal bahwa seseorang disebut sebagai sahabat jika orang tersebut bertemu dengan Rasulullah SAW  beriman kepada Beliau dan meninggal dalam keadaan Islam.   

Dengan dasar ini maka dengan mudah ada yang mengatakan Rabi’ah bin Umayyah jelas bukan sahabat Nabi karena ia telah murtad di zaman Umar. Tetapi anehnya kenapa banyak sekali ulama yang tetap menyebutkan Rabi’ah bin Umayyah dalam kitab mereka tentang para Sahabat Nabi. Bahkan Ibnu Hajar mengakui kalau Rabi’ah seorang Sahabat Nabi.

Ada yang musykil dari pernyataan “meninggal dalam keadaan islam”. Coba pikirkan dengan baik, bukankah jika ada tabi’in yang mau mengambil hadis dari para Sahabat Nabi maka mereka harus mengenal terlebih dahulu siapa itu para Sahabat. Nah jika seseorang Sahabat itu diketahui dengan syarat “meninggal dalam keadaan islam” maka hal ini menjadi musykil, dengan terpaksa tabiin itu harus menunggu terlebih dahulu sampai seseorang yang diduga Sahabat itu meninggal dan lihat apakah ia meninggal dalam keadaan islam atau tidak, jika ia meninggal dalam keadaan islam maka orang tersebut sah sebagai Sahabat. Tetapi jika sahabat itu sudah meninggal bagaimana mau diambil hadisnya?.

Ataukah para tabiin itu langsung saja mengambil hadis dari mereka yang diduga Sahabat, kemudian dilihat apakah sahabat itu mati dalam keadaan islam atau tidak, jika meninggal dalam keadaan islam maka hadisnya diambil, jika tidak maka hadis yang sudah dipelajari tersebut harus ditolak. Inipun musykil juga, misalnya tabiin A mengambil hadis katakanlah 50 hadis dari Sahabat B (belum bisa dipastikan sahabat karena belum tahu akan meninggal dalam keadaan apa). Tabiin A harus memastikan terlebih dahulu kalau sahabat B tadi memang benar Sahabat dengan cara menunggu sampai Sahabat B wafat dan dilihat Sahabat B tersebut meninggal dalam keadaan islam atau tidak. Selama menunggu bagaimanakah status 50 hadis yang tabiin A ambil?. Bukankah ketika sahabat B masih hidup tidak bisa dipastikan ia meninggal dalam keadaan apa, mungkinkah 50 hadis tadi masih meragukan dan belum bisa diamalkan?. Seandainya sahabat B ternyata murtad, bagaimanakah status 50 hadis tadi? langsung ditolak atau diterima dengan alasan hadis itu diambil sebelum Sahabat B murtad, kalau begitu apa gunanya syarat “meninggal dalam keadaan islam”.   

Pernahkah anda terpikir, seseorang yang menyia-nyiakan keislamannya dengan menjadi murtad, artinya ia  terbukti tidak bisa dipercaya dalam menjaga agamanya. Apakah orang seperti itu bisa dianggap terpercaya?. Saya jadi bingung :mrgreen:

Rabi’ah bin Umayyah bertemu Rasulullah SAW, pada saat Fathul Makkah dia beriman kepada Rasul SAW. Rabi’ah dikabarkan pernah murtad di zaman Umar dan menjadi Nasrani, sayangnya saya belum menemukan riwayat dalam agama apa Rabi’ah meninggal. Apakah ini yang menyebabkan para ulama tetap menyebutkannya sebagai Sahabat Nabi?. Entahlah, hanya saja kesimpulan yang valid adalah dari masa Fath Al Makkah hingga masa pemerintahan Umar, Rabiah bin Umayyah tidak diragukan adalah seorang Sahabat Nabi. Rabi’ah bin Umayyah seorang Sahabat Nabi yang kemudian murtad dari agama Islam.

Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: