Pada masa
pemerintahan Umar bin Khathab,. terjadilah suatu peristiwa yang
menyangkut diri seorang wanita. Wanita itu didapati melahirkan anak,
padahal, menurut pengakuannya, ia baru hamil 6 bulan.
Mendengar, penutuan itu, Umar tidak percaya begitusaja. Umar berpendapat bahwa wanita tersebut pasti telah berbohong.
“Mana
mungkin orang yang baru menikah melahirkan anak dari kandungan yang
berumur 6 bulan?” begitu ia berfikir, barangkali Karenanya, Umar
berpendapat bahwa wanita tersebut pastilah telah hamil terlebih dahulu
sebelum menikah, alias telah berzinah. Atas dasar pertimbangan itu,
Khalifah memutuskan untuk menghukum rajam wanita tersebut.
Sebelum hukuman dilaksanakan, Imam Ali yang secara kebetulan sedang lewat, menghentikan langkahnya karena melihat orang-orang sedang berkerumun, termasuk didalamnya adalah Umar. Kepada Imam Ali diceritakanlah kasus yang terjadi.
Mendengar penuturan Umar, Imam Ali kemudian berkata: “Astaga…apakah engkau akan menentang firman Allah yang berkata:”Ibunya mengandung dan menyusui selama tiga puluh bulan.’ Pada ayat lain Allah berfirman: ‘Dan hendaklah para ibu itu menyusui anaknya dua tahun lamanya, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusunan.”
Kalau mengandung dan menyusui adalah tiga puluh bulan, sedang menyusui saja adalah dua tahun, alias dua puluh empat bulan, maka orang yang melahirkan anak dengan usia kandungan enam bulan adalah mungkin terjadi berdasarkan firman Allah tersebut, yakni tiga puluh dikurangi dua puluh empat bulan. Sungguh tepat sekali usia kandungan wanita itu!”
Semua yang hadir tertegun mendengar penuturan Imam Ali tersebut. Mereka merasa lega karena belum sampai menjatuhkan hukuman secara salah. Umar sendiri menjadi orang yang paling lega karena terhindar dari kesalahan yang besar. Dan wanita itu pun dibebaskan.
Post a Comment
mohon gunakan email