Pesan Rahbar

Home » , , , » Hizbut Tahrir & Aqidah-aqidah Nabi yang Diragukannya

Hizbut Tahrir & Aqidah-aqidah Nabi yang Diragukannya

Written By Unknown on Wednesday, 31 December 2014 | 14:51:00


Oleh: pengelolakomaht

HIZB DAN AQIDAH NABI YANG DIRAGUKANNYA

Bismillah,
Sesungguhnya sebagian aqidah ummat Islam diambil dari hadits ahad yang shohih, aqidah tersebut antara lain:
- Keyakinan adanya pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir didalam kubur.
- Keyakinan bahwa para pelaku dosa besar yang bertauhid tidak kekal di dalam neraka.
- Keyakinan akan turunnya Isa di akhir zaman.
- Keyakinan akan fitnah Dajjal di akhir zaman.
- Keyakinan atas syafa’at Nabi yang terbesar di padang Mahsyar.
- Keyakinan atas syafa’at Nabi untuk para pelaku dosa besar dari ummatnya.
- Keyakinan terhadap 10 orang shahabat yang dijamin masuk surga.
- Keyakinan akan masuknya tujuh puluh ribu dari Ummat Islam ke Surga tanpa Hisab.
- Dan lain-lain.

Selain itu pada mushaf al Qur’an (mushaf utsmani) sebetulnya ada juga ayat yang AHAD periwayatannya yaitu QS at Taubah ayat terakhir. Sebagaimana Imam Bukhari menulis dalam shahihnya sebuah riwayat yang panjang dari Zaid bin Tsabit yang diminta abu bakar mengumpulkan al qur’an dst Zaid bin Tsabit berkata : “…. HINGGA AKU DAPATI AKHIR SURAT AT TAUBAH PADA ABU KHUZAIMAH AL ANSHARI DAN AKU TIDAK MENDAPATKAN ITU DARI SHAHABAT YANG LAIN, YAITU AYAT LAQAD JA’AKUM RASULUN …dst”. (lihat al itqann fil ulumil qur’an bab tertib alqur’an dan penghimpunannya).

Sebagian besar aqidah yang disebutkan diatas (seperti Keyakinan adanya pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir didalam kubur dan seterusnya), terdapat dalam hadits ahad yang shohih dan semua aqidah yang terdapat dalam hadits ahad yang shohih adalah mutawatir ma’nawiy. Memang aqidah diatas tidak tersurat dalam rukun iman yang enam, namun kesemuanya masuk kedalam butir rukun iman terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wa ala alihi wa salam, karena semua keyakinan diatas adalah diajarkan dan diyakini oleh Rasulullah.

Misalnya keyakinan kita adanya alam barzakh, ini juga tidak tersurat pada rukun iman yang enam, begitu pula keyakinan adanya surga dan neraka juga tidak tersurat dalam rukun iman yang enam, namun termasuk dalam butir rukun iman terhadap hari akhir.
Maka barangsiapa menolak mengimani aqidah- aqidah diatas jelas telah merusak pondasi keimanan yang terdapat dalam rukun iman.
Selama ini banyak sekali kalangan yang menolak mengimani aqidah- aqidah diatas dengan berbagai alasan yang canggih.

Berawal dari sosok Ibrahim bin Ismail bin Ulayyah (193 H) manusia di zaman tabi’in yang pertama kali mengajarkan pada pengikutnya untuk menolak seluruh hadits ahad sebagai sumber hukum Islam, sehingga ia menuai kecaman keras dari Imam Asy Syafi’ie, bahkan Imam Asy Syafi’ie sampai berkata tentang Ibrahim bin Ulayyah : “Diaorang yang sesat. Duduk dipintu As-Suwal untuk menyesatkan manusia”. (Lihat Lisaanul Mizan Ibnu Hajar I/34 (64) dan Lihat juga Mausu’ah Ahlis Sunnah I/513).

Saat ini beberapa kelompok cendekiawan muslim juga menyatakan penolakannya terhadap hadits ahad meskipun sedikit berbeda dengan Ibnu Ulayyah yang menolaktotal kandungan hadits ahad, mereka para cendekiawan muslim saat ini hanya menolak sebatas pada kandungan aqidahnya saja.
Hizbut Tahrir sebagai kelompok yang memiliki cita- cita mulia menegakkan syari’at Islam amat disayangkan ternyata menyimpan dan menyebarluaskan penyimpangan aqidah yaitu meragukan keyakinan yang terdapat dalam hadits ahad meskipun hadits tersebut shohih.

Bahkan pendiri Hizbut Tahrir (Taqiyyuddin An Nabhani) mengharamkan mengambil aqidah kecuali pada riwayat yang mutawatir saja. Hal ini karena Taqiyyuddin menganggap hadits ahad meskipun shohih, hanya membuahkan Dhon dan SEMUA Dhon tidak bisa diimani (HARAM DIIMANI).

Taqiyyuddin mengharamkan meyakini aqidah selain dari riwayat yang mutawatir saja meskipun riwayat tersebut shohih. Taqiyyuddin juga berpendapat bahwa SEMUA Dhon tidak bisa dijadikan aqidah.
Taqiyyuddin berkata : “….Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…”
(Lihat Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘IzzahIndonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas, dan lihat juga As-Syakhshiyah al-Islamiyah, Taqiyyudin An-Nabhani, Beirut : Al-Quds, 1953, cet. ke-2, Jilid 1 h.129).

Berikut ini sedikit ulasan tentang sejauh mana penyimpangan aqidah tersebut melekat pada Hizbut Tahrir. Semoga yang sedikit ini bisa memberi pencerahan baik bagi para syabab Hizbut Tahrir maupun untuk kaum muslimin yang saya cintai dimanapun berada :

PERTAMA :
Hibut Tahrir mengharamkan mengimani hadits ahad meskipun shohih dan mengharamkan semua jenis dhon aqidah padahal ayat ayat al Qur’an yang dijadikan dalil oleh Hizbut Tahrir, yaitu : Qs. an-Nisa’ : 157; Qs. al-An’am : 116, 148; Qs. Yunus : 36, 66; dan Qs. an-Najm : 23, 28,
Ayat-ayat ini tidak bisa dijadikan hujjah haramnya semua DHON karena yang diharamkan dalam ayat ayat ini hanyalah DHON lemah kaum kafir, seperti :
Persangkaan bahwa Isa alaihis salam mati dibunuh (an Nisa’ 157), persangkaan bahwa Allah memiliki anak (al An’am 116, 148), persangkaan bahwa Allah tidak melarang kesyirikan (al An’am 148), persangkaan bahwa ada sekutu Rabb selain Allah (Yunus 36, 66 dan an Najm 23,28).

Adapun kaidah Ushul “Al Ibratu bi Umuumil lafdhi la bi khushuushis Sabab” menyebabkan ayat- ayat diatas yang asbabun nuzulnya diperuntukkan hanya untuk kaum kafir saja menjadi diperuntukkan juga bagi kaum muslimin yang mengikuti DHON lemah kaum kafir diatas.
Jadi kaidah tersebut tidak lantas mengubah makna ayat menjadi semua jenis DHON adalah haram diimani, sebagaimana kesimpulan penafsiran Hizbut Tahrir selama ini.

Dalam hal ini Hizbut Tahrir telah menafsirkan ayat secara aneh dengan memelintirkan kaidah “Al Ibratu bi Umuumil lafdhi la bi khushuushis Sabab” secara keliru sehingga sangat berbahaya bagi ummat Islam yang awwam dalam memahami kaidah ini.

Untuk jelasnya dalam memahami kaidah mulia ini mari kita lihat QS al Baqarah : 170,
Allah berfirman yang artinya :
“Dan apabila dikatakan kepada mereka (orang-orang kafir) : “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi Kami hanya mengikuti apa yang telah Kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?”. (QS al Baqarah : 170).

Ayat ini berdasarkan kaidah “Al Ibratu bi Umuumil lafdhi la bi khushuushis Sabab” berarti peruntukan ayat ini tidak hanya ditujukan pada orang kafir sebagaimana asbabun nuzulnya, akan tetapi juga ditujukan pada kaum muslimin yang mengikuti perbuatan maksiat nenek moyangnya.

Namun tidak lantas ditafsirkan bahwa semua perbuatan nenek moyang adalah haram diikuti, karena yang dimaksud perbuatan nenek moyang dalam ayat ini adalah yang maksiat saja khususnya kesyirikannya. Adapun perbuatan nenek moyang yang sholih (misalnya perbuatan Ibrahim yang berkorban hewan ternak, menunaikan haji, serta mengkhitan anaknya), maka justru wajib diikuti.

Demikian pula tafsir ayat al Qur’an yaitu : Qs. an-Nisa’ : 157; Qs. al-An’am : 116, 148; Qs. Yunus : 36, 66; dan Qs. an-Najm : 23, 28, yang oleh Hizbut Tahrir disimpulkan kandungan ayat-ayat ini adalah “semua jenis DHON haram diimani”, ini adalah kesalahan fatal mengingat maksud DHON dalam ayat-ayat ini adalah terbatas pada DHON lemah kaum kufur saja, seperti misalnya; DHON bahwa Isa alaihis salam mati dibunuh (an Nisa’ 157), DHON bahwa Allah memiliki anak (al An’am 116, 148), DHON bahwa Allah tidak melarang kesyirikan (al An’am 148), DHON bahwa ada sekutu Rabb selain Allah (Yunus 36, 66 dan an Najm 23,28).

DHON lemah seperti inilah yang dilarang untuk diimani, dan bukan berarti semua jenis DHON adalah dilarang untuk diimani.
Bahkan al Qur’an secara jelas menyatakan bahwa DHON kuat yang berasal dari aqidah tauhid ummat Islam WAJIB diimani, berdasarkan ayat ayat al Qur’an berikut :
QS al Baqarah 45-46, QS. at Taubah : 118, QS. al Haaqqah : 21-20 , dan QS. al Baqarah : 249.

Untuk jelasnya simak arti ayat-ayat al Qur’an berikut :
“ Sesungguhnya aku memiliki DHON, bahwa Sesungguhnya aku akan menemui hisab terhadap diriku. Maka orang itu berada dalam kehidupan yang diridhai”. (QS. al Haaqqah : 20-21)
“……. orang-orang yang memiliki DHON bahwa mereka akan menemui Allah, berkata: “Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. dan Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. al Baqarah : 249).

Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) mereka, hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi mereka, Padahal bumi itu Luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, dan mereka memiliki DHON bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. at Taubah : 118).

“……orang yang khusyu’ adalah orang-orang yang memiliki DHON bahwa mereka akan bertemu dengan Rabb mereka …..”. (QS al Baqarah 45-46).

Semua ayat diatas menunjukkan bahwa orang orang yang beriman memiliki DHON kuat yang rajih yang sesuai dengan ajaran Islam.

Adalah hal yang mengada-ada jika kemudian para syabab Hizbut Tahrir mengatakan bahwa ayat- ayat diatas tidak bisa dijadikan landasan hukum, padahal semua kalimat diatas dari sisi Allah datangnya. Dan secara jelas Allah mencantumkan kalimat “DHON” pada ayat-ayat tersebut. Bahkan para ulama ahli tafsir memaknai kalimat “DHON” dalam ayat- ayat diatas sebagai dhon yang kuat atau bahkan keyakinan.
Bahkan didalam Kamus Arab Indonesia karya Prof. H Mahmud Yunus pada halaman 249 disebutkan :
DHONNUN – DHUNUUNUN (j) berarti : Sangkaan, Dugaan, YAKIN, Syak.
Kamus ini dicetak dan diterbitkan oleh Yayasan Penyelenggara Penterjemah/ Pentafsir al Qur’an yang diketuai oleh Prof. H Bustami Abd. Gani pada tahun 1973 di Jakarta.

Jadi DHON dapat bermakna yakin dan tidak selalu bermakna syak.
Penyimpangan tafsir yang terjadi pada Hizbut Tahrir seperti diatas kemungkinan muncul karena adanya pendapat Taqiyyuddin An Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir), yang tentu saja akan didukung pengikutnya mengingat pendapat tersebut tercantum dalam kitab mutabanat Hizbut Tahrir, yaitu kitab-kitab yang isinya merupakan harga mati bagi pengikut Hizbut Tahrir.

Berkata Taqiyyuddin (pendiri Hizbut Tahrir) :
“Jadi aqidah seorang muslim itu harus bersandar kepada akal atau pada sesuatu yang telah terbukti kebenaran dasarnya oleh akal. Seorang muslim wajib meyakini (menjadikan sebagai aqidah) segala sesuatu yang telah terbukti dengan akal atau yang datang dari sumber berita yang yakin dan pasti (Qath’i), yaitu apa-apa yang telah ditetapkan oleh al Qur’an dan hadits mutawatir. Apa saja yang tidak terbukti oleh kedua jalan tadi, yaitu akal serta nash al qur’an dan hadits mutawatir, HARAM baginya untuk mengimaninya (menjadikan sebagai aqidah)…..”.
(SUMBER : Peraturan Hidup dalam Islam, Penulis: Taqiyyuddin an Nabhani, Judul asli: Nidzomul Islam, Penerjemah: Abu Amin dkk, Penerbit: Pustaka Thariqul ‘Izzah Indonesia, Cetakan II (revisi), April 1993, halaman 12, paragraf ke-4 , baris ke-7 dari atas).

Taqiyudin juga Berkata :
“… Khabar ahad tidak memiliki kedudukan pada masalah aqidah, (maka) sesungguhnya khabar ahad dengan syarat-syarat yang terkandung di dalamnya menurut ilmu ushul al-Fiqh tidak bermanfaat kecuali dhon (praduga), dan dhon tidak diperhitungkan dalam bab aqidah (keyakinan).
(Taqiyyudin An-Nabhani, As-Syakhshiyah al-Islamiyah, (Beirut : Al-Quds, 1953), cet. ke-2, Jilid 1 h.129.)

KEDUA :
Hadits Nabi yang Mutawatir hanya berjumlah 324 buah saja (lihat http://hadith.al-islam.com), dan dari 324 buah hadits yang mutawatir tersebut hanya sekitar 200-an hadits saja yang memuat materi aqidah.
Sementara hadits yang shohih dalam bukhari dan muslim mencapai sedikitnya 13.000 buah (Bukhari+Muslim: Menurut penomoran al-Alamiyah, terdapat 5352 hadits dalam Shahih Muslim. Sedangkan menurut Abdul Baqi, ada 3033 hadits. Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani, Imam Bukhari menuliskan sebanyak 9082 hadis dalam karya monumentalnya Al Jami’al-Shahih yang dikenal sebagai Shahih Bukhari.)
, dan dari 13.000 buah hadits shohih tadi didalam Shahih Muslim terdapat sedikitnya 650 hadits tentang aqidah begitu pula didalam shahih bukhari lebih dari itu sehingga terdapat lebih dari 1.500 hadits tentang aqidah yang terjamin keshohihannya.

TERNYATA DARI 1.500-an HADITS AQIDAH YANG SHOHIH, HANYA 200-an SAJA YANG MUTAWATIR.
JADI 86,66 % HADITS NABI YANG MEMUAT AQIDAH (dalam Bukhori dan Muslim) ADALAH HADITS AHAD.
Jika mengimani hadits ahad itu haram hukumnya sebagaimana fatwa pendiri Hizbut Tahrir Taqiyyuddin an Nabhani, maka tentunya Nabi pun tidak akan meriwayatkan hadits aqidah secara ahad.
Namun kenyataannya 80 % hadits Nabi yang memuat aqidah justru diriwayatkan Nabi secara ahad ketika sedang berdua atau sedang bersama sedikit shahabat tanpa mengumpulkan shahabat.
Didalam Islam terdapat sebuah kaidah, jika sesuatu itu hukumnya haram maka jalan menuju sesuatu itu juga haram hukumnya.

Misalnya berzina itu haram maka ikhtilat (campur baur) dan khalwat (menyendiri) dengan lawan jenis yang bukan mahram secara umum haram hukumnya karena merupakan jalan menuju zina.
Begitu pula meminum khamr (mabuk) itu haram maka membuat khamr dan menjual khamr haram juga hukumnya.

Contoh lain berjudi itu haram maka membuat dan membeli peralatan judi (kasino) juga haram hukumnya.
Jika mengimani aqidah dari hadits ahad itu haram maka meriwayatkan hadits aqidah secara ahad pun seharusnya haram hukumnya. Namun kenyataannya sebagian besar hadits Nabi adalah diriwayatkan secara ahad. Maka apakah mungkin Nabi melakukan perbuatan yang haram ???
Sungguh aneh jika para syabab meyakini bahwa Nabi tidak mungkin meriwayatkan hadits aqidah pada beberapa gelintir orang saja, darimana keyakinan ini diperoleh ?.
Faktanya Nabi bahkan pernah mengajarkan aqidah kepada Muadz bin Jabal ketika berboncengan berdua saja diatas kendaraan.

Dari shahabat Muadz bin Jabal radliallahuanhu beliau menuturkan :
“Aku pernah dibonceng Nabi diatas seekor keledai. Lalu beliau bersabda kepadaku: “ Hai Muadz, tahukah kamu apa hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba Nya dan apa hak para hamba yang pasti dipenuhi Allah ?”. Aku menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” . Beliau pun bersabda: “Hak Allah yang wajib dipenuhi oleh para hamba Nya ialah supaya mereka beribadah kepada Nya saja dan tidak berbuat syirik sedikitpun kepada Nya; sedangkan hak para hamba yang pasti dipenuhi Allah adalah: bahwa Allah tidak akan menyiksa orang yang tidak berbuat syirik sedikitpun kepada Nya”. Aku bertanya: “Ya Rasulullah, tidak perlukah aku menyampaikan kabar gembira ini kepada orang-orang?”. Beliau menjawab: “Janganlah kamu menyampaikan kabar gembira ini kepada mereka, sehingga mereka nanti akan bersikap menyandarkan diri”.
(Lihat Shahih Muslim Kitabul Iman Bab Man LaqiyAllahu ta’ala bil Iman Ghaira Syakki fihi Dakholal Jannah dan Shahih Bukhari No.2856).

Jika alasannya karena Nabi tidak akan menyembunyikan ilmu pada beberapa orang saja maka bukankah Nabi telah bersabda “Sampaikan dariku walaupun satu ayat”, dengan adanya perintah ini maka Nabi tidak bersalah jika hanya meriwayatkan hadits aqidah kepada beberapa gelintir shahabat saja mengingat mereka punya kewajiban menyebarluaskannya.
Maka sunnah perbuatan Nabi mengatakan bahwa mengimani hadits ahad yang shohih adalah wajib hukumnya.

KETIGA :
Para shahabat dalam riwayat yang shohih juga me-WAJIB-kan mengimani hadits ahad meskipun tentang aqidah,
Simak riwayat berikut :
Abdullah bin Umar bertanya pada ayahnya, yaitu Umar bin Khathab tentang hadits bertemakan ‘aqidah ru’yatullah yang disampaikan Sa’ad bin Abi Waqqash kepadanya, maka Umar berkata padanya : “Jika Sa’ad meriwayatkan sesuatu kepadamu dari Nabi, maka jangan engkau bertanya lagi kepada selainnya tentang sesuatu itu”(maksudnya ambilah riwayat itu). (Atsar shahih riwayat Bukhari, No.202)
Adapun riwayat-riwayat lain tentang Umar menolak penyampaian hadits dari shahabat adalah lemah dan bertentangan dengan ayat al Qur’an al Hujurat ayat 6 : “In jaa akum faasiqun binaba’in fatabayyanu”. Yang mafhum mukholafah nya jika yang menyampaikannya bukan orang fasik (termasuk shahabat tentunya bukan orang fasik) maka tidak wajib ada tabayyun.
Dalam periwayatan hadits aqidah Umar tidak pernah mempersyaratkan saksi penguat dari shahabat lain atau dengan kata lain beliau tidak pernah mempersyaratkan adanya saksi perawi lain, kecuali dalam perkara Qadha’ wa syahadah.

KEEMPAT :
Hizbut Tahrir berdalih dengan kemutawatiran ayat ayat dalam mushaf Utsmani dan fakta bahwa para shahabat menolak masuknya riwayat ahad ke dalam pembukuan al Qur’an (mushaf utsmani).
Maka ini adalah pembodohan terhadap ummat Islam tanpa menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Padahal para shahabat menolak masuknya riwayat ahad ke dalam al Qur’an bukan karena dalil aqidah itu wajib mutawatir akan tetapi semata-mata karena hal itu sunnah Nabi. Yaitu berdasar perilaku Nabi bahwa :
1. Nabi tidak pernah meriwayatkan wahyu (ayat al Qur’an) tanpa mengumpulkan shahabat.
2. Nabi selalu menyuruh juru tulis al Qur’an dan para shahabat untuk menulis wahyu yang turun tersebut.
3. Nabi selalu mengulang-ulang ayat-ayat al Qur’an didepan majelis shahabat dan ketika beliau menjadi imam Sholat.
Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dengan periwayatan hadits, baik masalah aqidah maupun hukum Islam lainnya, karena ketika meriwayatkan sebuah hadits :
1. Nabi tidak selalu mengumpulkan shahabat bahkan terkadang hanya berdua saja dengan seorang shahabat.
2. Nabi melarang menulis hadits akan tetapi mewajibkan menyebarluaskannya.
3. Nabi tidak mengulang hadits secara persis lafadz haditsnya akan tetapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.

Sehingga jelas bahwa kemutawatiran al Qur’an tidak bisa dijadikan dalil mengharamkan meyakini hadits ahad yang shohih.
Karena al Qur’an pada asalnya memang mutawatir dan tidak mungkin ahad sedangkan hadits pada asalnya lazim secara ahad.

Selain itu ditemukan fakta bahwa sebenarnya justru pada mushaf utsmani ada ayat yang ahad periwayatannya yaitu at Taubah ayat terakhir.

Imam Bukhari menulis dalam shahihnya sebuah riwayat yang panjang dari Zaid bin Tsabit yang diminta abu bakar mengumpulkan al qur’an dst Zaid bin Tsabit berkata : “…. HINGGA AKU DAPATI AKHIR SURAT AT TAUBAH PADA ABU KHUZAIMAH AL ANSHARI DAN AKU TIDAK MENDAPATKAN ITU DARI SHAHABAT YANG LAIN, YAITU AYAT LAQAD JA’AKUM RASULUN …dst”.
(lihat al itqann fil ulumil qur’an bab tertib alqur’an dan penghimpunannya).

Maka kesimpulannya ternyata memang ada ayat yang tidak mutawatir dalam mushaf al Qur’an, misalnya dalam kasus ini adalah ayat dari abu khuzaimah al anshari yaitu ayat akhir surat at Taubah.
Jadi meskipun al Qur’an sendiri asalnya memang wajib mutawatir namun mushaf al Qur’an sendiri tidak semua ayatnya mutawatir karena dibukukan saat kondisi para shahabat penghafal banyak yang wafat dalam perang.

Demikian sedikit yang dapat saya sampaikan, kebenaran tidak selalu ada pada diri saya, namun dalil yang saya utarakan kiranya cukup kuat untuk membuktikan kekeliruan aqidah Taqiyyuddin dan jumhur syabab Hizbut Tahrir.
Hidayah kembali kepada Allah subhanahu wata’ala, semoga Allah memudahkan kita menggapainya.
Dhuha, 15 Muharram 1429 H

Penulis:
(pengelolakomaht@yahoo.co.id)

Siapa Hizbut Tahrir ?

Kelompok  ini didirikan di kota Al-Quds (Yerusalem) pada tahun 1372 H (1953 M) oleh seorang alumnus Universitas Al-Azhar Kairo (Mesir) yang berakidah Maturidiyyah  dalam masalah asma` dan sifat Allah, dan berpandangan Mu’tazilah dalam sekian permasalahan agama. Dia adalah Taqiyuddin An-Nabhani, warga Palestina yang dilahirkan di Ijzim Qadha Haifa pada tahun 1909. Markas tertua mereka berada di Yordania, Syiria dan Lebanon (Lihat Mengenal HT, hal. 22, Al-Mausu’ah Al-Muyassarah, hal. 135, dan Membongkar Selubung Hizbut Tahrir (1) hal. 2, Asy-Syaikh Abdurrahman Ad-Dimasyqi). Bila demikian akidah dan pandangan keagamaan pendirinya, lalu bagaimana keadaan HT itu sendiri?! Wallahul musta’an.


Dewasa ini banyak orang yang kagum dengan kesungguhan dan tekat yang kuat dari teman-teman di Hizbut Tahrir. Tapi maaf, adakah selama ini kita mengetahui bahwa Hizbut Tahrir telah menyimpang dari koridor Islam? Baik al-Quran maupun as-Sunnah. Ada beberapa hal yang perlu dipertanyakan dalam ajaran Hizbut Tahrir, dimana bahkan kader Hizbut Tahrir sendiri tidak mengetahuinya. Beberapa hal diantaranya akan kita kupas.

Dalam rangka meyakinkan masyarakat awam, dan tegaknya negara Islam di negeri ini, tak jarang mereka berdalil dengan al-Qur’an dan al-Hadits. Sekalipun mereka sering berdalih demi agama (Islam) dan mengatasnamakan diri pembela agama Tuhan, namun pemahaman mereka hanya sebatas asumsi pribadi dan interpretasi atas teks agama yang tak berpijak pada referensi yang dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga, dalil yang mereka lontarkan kerap kali melenceng dari mainstream pendapat ulama klasik. Bagi orang yang tidak mengenal secara mendalam tentang kelompok Hizbut Tahrir, tentu akan menganggap tujuan mereka yang ingin mendirikan Khilafah Islamiyyah sebagai cita-cita mulia. Namun bila mengkaji lebih jauh siapa mereka, siapa pendirinya, bagaimana asas perjuangannya dan sebagainya, kita akan tahu bahwa klaim mereka ingin mendirikan Khilafah Islamiyyah ternyata tidak dilakukan dengan cara-cara yang Islami.

Masalah pertama yakni masalah aqidah, dimana kita tahu bahwa aqidah merupakan kunci utama atau pondasinya umat Islam, apabila aqidah rusak maka rusaklah ibadah hal ini sudah menjadi ijma’ para ulama. Ada beberapa masalah mengenai aqidah Hizbut Tahrir yang sudah tidak dapat diterima lagi dan menyalahi al-Quran dan as-Sunnah. Beberapa diantaranya mengenai pengingkaran hizbut tahrir terhadap adanya Qadha dan qadar Allah, begitu pula dengan pengingkaran hizbut Tahrir terhadap adanya hidayah yang diberikan Allah kepada makhluqnya, akan tetapi hizbut tahrir meyakini bahwa hidayah merupakan hasil usaha manusia, bukan merupakan pemberian Allah. Taqiyyuddin al-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, menegaskan dalam kitabnya:

فَتَعْلِيْقُ الْمَثُوْبَةِ أَوِ الْعُقُوْبَةِ بِالْهُدَى وَالضَّلاَلِ يَدُلُّ عَلىَ أَنَّ الْهِدَايَةَ وَالضَّلاَلَ هُمَا مِنْ فِعْلِ اْلإِنْسَانِ وَلَيْسَا مِنَ اللهِ.

Mengkaitkan pahala dan siksa dengan petunjuk dan kesesatan menjadi dalil bahwa hidayah (petunjuk) dan kesesatan itu sebenarnya termasuk perbuatan manusia dan bukan datang dari Allah” (Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyat al-Islamiyyah, juz 1, (Qudus: Mansyurat Hizb al-Tahrir, 1953), hlm. 71-72.)

Dari pernyataan an-nabhani di atas maka timbullah beberapa kesimpulan, yakni :

1).   Bahwa perbuatan manusia sama sekali tidak ada kaitannya dengan perbuatan Allah, karena manusia berbuat sesuai dengan kehendaknya.
2).  Bahwa petunjuk (hidayah) allah dan kesesatan (dhalal) juga merupakan hasil usaha manusia dan tidak ada kaitannya demgan Allah, melihat bahwa manusia berbuat sesuai dengan kehendaknya
Hal ini jelas menyalahi al-quran, hadits dan pendapat jumhur ‘ulama, mengapa?
Pertama, apabila kita merujuk kepada al-quran, sunnah dan pendapat jumhur ulama maka kita akan menemukan bahwa perbuatan manusia jelas ada kaitannya dengan qada, qadar dan kehendak Allah, sebagaimana Allah berfirman :

وَاللهُ خَلَقَكُمْ وَمَا تَعْمَلُوْنَ. (الصافات : 96).

“Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu.” (QS. al-Shaffat : 96).

Begitu juga dengan sabda Nabi :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ r قَالَ:كُلُّ شَيْءٍ بِقَدَرٍ حَتَّى الْعَجْزِ وَالْكَيْسِ.

Ibn Umar berkata, bahwa Rasulullah r bersabda: Segala sesuatu itu terjadi dengan ketentuan Allah, sampai kebodohan dan kecerdasan(HR. Muslim, (hadits no. 4799) dan Ahmad, hadits no. 5627)

Kedua, begitu juga dengan keyakinan hizbut tahrir yang menyatakan bahwa hidayah dan kesesatan merupakan hasil usaha dari manusia, tidak datang dari allah, maka pernyataan ini juga jelas menyalahi firman-firman Allah, diantaranya :

فَمَنْ يَهْدِيْ مَنْ أَضَلَّ اللهُ. (الروم : 29).

Maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan Allah? (QS. al-Rum : 29).

Allah I juga berfirman tentang perkataan Nabi Musa a.s:

إِنْ هِيَ إِلاَّ فِتْنَتُكَ تُضِلُّ بِهَا مَنْ تَشَآءُ وَتَهْدِيْ مَنْ تَشَآءُ. (الأعراف : 155).

Itu hanyalah cobaan dari Engkau, Engkau sesatkan dengan cobaan itu siapa yang Engkau kehendaki dan Engkau beri petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki. (QS. al-A’raf : 155).

Dari nash-nash di atas maka jelaslah bagi kita bahwa keyakinan atau aqidah hizbut tahrir telah menyatahi apa yang telah menjadi ketetapan, baik dari al-Quran maupun hadits.

Ketidakyakinan mereka terhadap Qada dan Qadar Allah disebabkan karena sifat berlebih-lebihan mereka dalam memperjuangkan khilafah, dimana dalam banyak hadits dinyatakan bahwa khilafah kiranya sudah mustahil adanyanya berdasarkan ketetapan Allah, Dalam hal ini Rasulullah r bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ t قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ r: كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا لَبِسْتُمْ فِتْنَةً فَتُتَّخَذُ سُنَّةً يَرْبُوْ فِيْهَا الصَّغِيْرُ وَيَهْرَمُ فِيْهَا الْكَبِيْرُ وَإِذْ تُرِكَ مِنْهَا شَيْءٌ قِيْلَ تُرِكَتْ سُنَّةً. قَالُوْا مَتَى ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا كَثُرَ قُرَّاؤُكُمْ وَقَلَّتْ عُلَمَاؤُكُمْ وَكَثُرَتْ أُمَرَاؤُكُمْ وَقَلَّتْ أُمَنَاؤُكُمْ وَالْتُمِسَتِ الدُّنْيَا بِعَمَلِ اْلآَخِرَةِ وَتُفُقِّهَ لِغَيْرِ اللهِ.

“Dari Abdullah bin Mas’ud t, berkata, Rasulullah r bersabda: “Bagaimana kondisi kalian, ketika fitnah (jalan yang keliru) menyelimuti kalian dan dijadikan sebagai jalan yang baik. Pada waktu itu, anak kecil cepat menjadi dewasa, dan orang dewasa cepat menjadi tua. Apabila fitnah itu ditinggalkan, maka akan dikatakan telah meninggalkan jalan yang baik.” Mereka bertanya: “Kapan hal itu terjadi wahai Rasulullah?” Rasulullah r menjawab: “Apabila banyak orang yang pandai pidato, tetapi sedikit orang yang mengerti agama. Banyak pemimpin negara, tetapi sedikit yang dapat dipercaya. Amal akhirat dilakukan untuk mencari dunia, dan ilmu agama dipelajari bukan karena Allah.”

Hadits di atas mengisyaratkan tentang akan lenyapnya kepemimpinan sentral kaum Muslimin, yang disimbolkan dengan sistem khilafah. Al-Imam al-Hafizh al-Hujjah Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani berkata, hadits tersebut merupakan tanda-tanda akan terjadinya kiamat, di mana umat Islam dipimpin oleh sekian banyak kepala negara. Di jazirah Arab saja, terdapat lebih dari dua puluh amir, sebagai akibat dari kolonialisme Barat (Al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari al-Hasani, Muthabaqat al-Ikhtira’at al-‘Ashriyyah lima Akhbara bihi Sayyid al-Bariyyah, Kairo, Maktabah al-Qahirah, hal. 43. Hadits di atas diriwayatkan oleh al-Darimi, Abu Nu’aim, al-Hakim dan lain-lain).

nah karena berdasarkan ketetapan Allah mustahil adanya khilafah maka dari sinilah kemudian hizbut tahrir tidak meyakini adanya Qadha dan Qadar allah, guna melegalitaskan perjuangannya yang berdampak sangat negatif terhadap keimanannya

Kemudian mengenai adanya siksa kubur, dalam hal ini Hizbut tahrir tidak mengakui adanya siksa kubur. Pernyataan tersebut dapat kita lihat dalam buku ad-Dausyiah (kumpulan fatwa-fatwa Hizbut Tahrir mengenai hadis siksa kubur) menurut buku tersebut, meyakini siksa kubur yang terdapat dalam hadis tersebut ialah haram, karena hadis tersebut merupakan hadis Ahad, akan tetapi boleh membenarkannya (dapat ditemukan dalam kitab Qira’at fi Fikr Hizb al-Tahrir al-Islami, hlm. 93). Masih banyak masalah-masalah Aqidah lainnya yang tersalah dalam Aqidah Hizbut Tahrir. Namun, dua masalah itu saja sudah cukup kiranya untuk membuka mata, terutama mata hati.

pelecehan terhadap Ahl Sunnah wal Jama’ah, Taqiyuddin An-Nabhany dalam Syakhsiyah al-Islamiyah juz 1 hal. 70 menyatakan bahwa “pada dasarnya Ahl Sunnah wal Jama’ah dan jabariah ialah sama, jadi Ahl Sunnah wal Jama’ah ialah Jabariah, mereka telah gagal segagal-gagalnya dalam masalah kasb”. Kata gagal segagal-gagalnya merupakan penghinaan terhadap Ahl Sunnah wal Jama’ah dan penyamaan Ahl Sunnah wal Jama’ah dengan jabariah merupakan sebuah celaan yang besar terhadap Ahl Sunnah wal Jama’ah.

Selanjutnya, berangkat dari masalah aqidah kita beranjak ke masalah syariat. Hari ini umat islam tertipu dengan cover Hizbut Tahrir selama ini, melihat cover Hizbut Tahrir yang hari ini dipuji-puji dan disanjung-sanjung ternyata banyak fatwa Hizbut Tahrir mengenai syariah yang menyalahi hukum syar’i itu sendiri. Beberapa hal yang difatwakan Hizbut Tahrir ialah mengenai halalnya seseorang bersalaman dengan orang lain yang bukan muhrimnya tanpa ada lapis. Pendapat tersebut dapat kita lihat dalam kitab yang dikarang pendiri Hizbut Tahrir yakni kitab Nizamu Ijtima’ fil Islam hlm. 57 dalam kitabnya Taqiyuddin menyatakan “lelaki boleh berjabat tangan dengan wanita begitu juga sebaliknya tanpa adanya lapis antara keduanya”. Yang lebih nyeleneh lagi dalam kitab Milaff an-Nasyarat al-Fiqhiyyah hlm. 143 juga dapat dilihat dalam kitab Qira’at fi Fikr Hizb al-Tahrir al-Islami, hlm. 114, Hizbut Tahrir menyatakan bolehnya lelaki melihat wanita yang merupakan muhrimnya dalam keadaan telanjang begitu juga sebaliknya kecuali kemaluan besarnya kecuali yakni jalan depan dan jalan belakangnya, dan boleh melihat mahramnya dalam keadaan telanjang bulat (masya Allah, na’udzubillah min dzalik).

Aneh kiranya, hizbut tahrir yang pada dasarnya membolehkan melihat hal-hal yang diharamkan pada lawan jenis, dimana hal tersebut bahkan termaktub dalam kitab-kitab mereka sendiri belakangan mengatakan hal itu haram (hal itu dapat dilihat dalam tabloid mereka yang berjudul Media Ummat memperjuangkan kehidupan Islam, Edisi 39, 19 Rajab-3 Sya’ban 1431 H/ 2-15 Juli 2010) dalam tabloid tersebut mereka mati-matian mengatakan bahwa pornografi itu haram sementara dalam kitab-kitab rujukan mereka hal itu merupakan kehalalan. Maka, jangan anda mengaku Hizb Tahrir jika anda tidak membenarkan perkataan orang yang mendirikan Hizb Tahrir.

Kemudian, ada satu pendapat yang lebih aneh dari pendapat-pendapat di atas. Yakni, hizbut tahrir beranggapan bahwa orang yang mati sebelum membai’at seorang khalifah ialah mati jahiliyyah, na’udzubillah min dzalik. Pendapat tersebut dapat kita lihat di dalam kitab mereka sendiri yakni asy-syakhshiyyah al-islamiyyah, juz. II, bagian III, h. 13 dan 29 sebagaimana taqiyuddin an-nabhani (pendiri Hizb Tahrir) berkata “sesungguhnya orang yang mati sebelum membai’at seorang khalifah ialah mati jahiliyyah”. Redaksi yang sama juga dapat ditemukan dalam kitab mereka yang berjudul al-khilafah, h. 4. Dalam kitab yang sama yakni  asy-syakhshiyyah al-islamiyyah, juz III, h. 15 dinyatakan bahwa “dan tempo yang diberikan kepada kaum muslimin untuk menegakkan khalifah ialah tiga malam, maka tidak halal bagi seseorang tidurdalam dua malam tersebut tanpa melakukan bai’at”
Pendapat tersebut mereka ambil berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh imam muslim “barang siapa yang mencabut baiatnya untuk mentaati khalifah yang ada di hari kiamat ia tidak memiliki alasan yang diterima, dan barang siapa yang meninggal dalam keadaan demikian maka matinya ialah mati jahiliyyah”. Nah, kalau kita mencoba untuk memahami redaksi hadits tersebut makna hadits tersebut ialah apabila seseorang membangkang terhadap khalifah yang sudah ada dan sah, kemudian ia tetap saja membangkang sampai ia mati maka matinya itu disebut mati jahiliyyah. Maka, jelas bahwa makna yang difahami bukan seperti yang dimaksudkan oleh Hizb Tahrir. Hal tersebut diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang sanadnya lebih kuat “hiduplah kalian didalam jama’ah umat Islam dan imam (khalifah) mereka.” Huzaifah berkata : bagaimana jika mereka tidak memilikki jama’ah umat islam dan imam (khilafah)?, Rasulullah bersabda : “maka tinggalkanlah semua kelompok yang ada” (Rasulullah tidak mengatakan : “jika demikian halnya, maka kalian mati jahiliyyah.” Dalam redaksi hadits yang lain dikatakan oleh baginda Rasulullah : “Akan ada sepeninggalku para penguasa yang mereka itu tidak berpegang dengan petunjukku dan tidak mengikuti cara/jalanku. Dan akan ada di antara para penguasa tersebut orang-orang yang berhati setan dalam bentuk manusia.” Hudzaifah berkata: “Apa yang kuperbuat bila aku mendapatinya?” Rasulullah bersabda (artinya): “Hendaknya engkau mendengar dan menaati penguasa tersebut! Walaupun dicambuk punggungmu dan dirampas hartamu maka (tetap) dengarkanlah (perintahnya) dan taatilah (dia).” (HR. Muslim dari shahabat Hudzaifah bin Al-Yaman z, 3/1476, no. 1847). Hal yang paling penting ialah, pada awal berdirinya Hizb Tahrir bertekat akan menegakkan khilafah dalam waktu 13 tahun, kemudian mereka memperpanjangnya menjadi 30 tahun. Namun, nyatanya sampai sekarang mereka tetap saja dalam keadaan kosong dan tidak ada satu orang pun yang mereka usung sebagai khalifah. Maka bisa saja apa yang menjadi pandapat mereka akan menjadi peluru yang akan membunuh mereka sendiri.

Ketika penulis bertanya kepada pembaca sekalian, apakah pernyataan-pernyataan ini sudah cukup untuk membongkar kedok Hizbut Tahrir dalam fatwa-fatwa sesatnya? Kiranya cukup, walau masih banyak kesesatan lainnya. Hari ini banyak organissasi yang mengatas namakan dirinya Islam ternyata diam-diam merusak Islam itu sendiri, apakah ini yang dinamakan dengan Ghazzul Fikri (perang pemikiran) Wa Allahu A’lam.

Akhirnya Rasulullah Saw bersabda yang diriwayatkan oleh imam al-Hakim, Rasulullah bersabda : “Jika kau melihat ummatku takut mengatakan yang dzalim wahai dzalim, maka mereka tidak akan mendapatkan pertolongan”. Intinya jangan pernah terbesit ketakutan untk mengatakan sebuah kebenaran dan salah sekali apabila ada yang mengatakan apabila kita mengatakan yang buruk dalam agama kepada orang lain jika itu benar maka itu hanya menjadi gibah semata dan jika itu salah maka menjadi fitnhah, ini adalah pendapat yang sangat keliru.

Pernyataan penulis : penulis siap membuka forum diskusi kapanpun dan dimanapun apabila terjadi kesalahan dalam tulisan dan siap merevisinya. Namun, penulis berharap pembaca membuka hati apabila pernyataan-pernyataan penulis merupakan kebenaran yang mutlaq.

Wallahul muaffiq ilaa aqwamit thariq. . .

oleh Muzani Al-Fadany
 
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: