Pesan Rahbar

Home » , , , , , , » Lembaga Fatwa Mesir Mengatakan Haram Jadi Anggota Atau Simpatisan ISIS

Lembaga Fatwa Mesir Mengatakan Haram Jadi Anggota Atau Simpatisan ISIS

Written By Unknown on Wednesday, 31 December 2014 | 17:02:00


Kairo – Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ al-Masriyyah) Kamis (25/9) merilis fatwa yang menyatakan haram bagi seorang Muslim menjadi anggota atau terhubung dalam bentuk apapun dengan kelompok yang menamakan dirinya Negara Islam (IS/ISIS/DAISH).

Sebagaimana dirilis situs al-Youm al-Sabea, fatwa itu dikeluarkan dengan alasan bahwa kelompok teroris takfiri tersebut telah melakukan tindakan-tindakan untuk menghancurkan banyak negara dan para hamba serta mencemarkan citra Islam melalui aksi-aksi bengis yang dikutuk oleh Islam, umat Islam dan bahkan oleh fitrah, hati nurani dan akal sehat manusia.

Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan bahwa organisasi-organisasi seperti ISIS dengan semua fahamnya yang ekstrim telah menyesatkan banyak pemuda yang telah menjadikan ISIS sebagai kebanggaan atas nama agama, jihad dan negara Islam, padahal pada hakikatnya ISIS berusaha mencoreng citra Islam, menghancurkan negeri, dan menumpahkan darah para hamba setelah mereka (ISIS) sesat dalam istinbat dalil-dalil syariat dan menyimpang dalam memahami ayat-ayat al-Quran dan hadis.

“Mereka telah memelintir teks-teks keislaman untuk membenarkan sikap dan aksi-aksi berdarah dan ekstrim mereka. Mereka tak segan-segan menumpahkan darah hamba Allah, mengeluarkan fatwa-fatwa aneh dan munkar demi mendukung metode takfirinya yang telah menebar mafsadat di muka bumi. Dengan demikian maka ‘mereka telah menyimpang perkataan (Allah) dari kedudukan-kedudukannya (QS. Al-Maidah [5]: 13)’, menyalahi kaidah-kaidah fatwa yang muktabar berupa pengetahuan (dirayat) yang sempurna tentang ilmu-ilmu syariat dan realitas kehidupan untuk dapat melakukan istinbat hukum yang sahih. Mereka sengaja berdalil dengan suatu ayat atau penggalan ayat tanpa disertai pengetahuan terhadap segala yang ada dalam kitab suci dan sunnah mengenai tema yang dimaksud. Mereka mengartikan ayat al-Quran dengan yang bukan artinya lalu menisbatkan hukum-hukumnya secara dipaksakan, dusta dan bodoh kepada Islam,” tegas lembaga tersebut.

Darul Ifta’ al-Masriyyah juga menegaskan bahwa para pendukung ISIS, baik dalam bentuk pendanaan dan perlindungan maupun sebatas pernyataan telah ikut andil dalam kejahatan dan dosa-dosa ISIS.

Lembaga ini mengingatkan, “Apa yang dilakukan ISIS berupa pembunuhan, teror dan penghancuran sama sekali tidak ada kaitannya dengan Islam, karena jangankan terhadap sesama Muslim, dalam perang dengan non-Muslimpun syariat Islam bahkan mengharamkan pembunuhan kaumperempuan, anak kecil, lansia dan warga sipil, kezaliman, penganiayaan, perusakan bangunan, penebangan pepohonan dan bahkan pembunuhan hewan ternak.”

Mengenai pengusiran ISIS terhadap warga Kristen dan non-Muslim lain serta pemaksaan terhadap mereka supaya masuk Islam, Lembaga Fatwa Mesir dalam fatwanya menegaskan bahwa agama Islam adalah agama kerukunan hidup dengan sesama, tidak mengenal prinsip pemaksaan, dan tidak membenarkan kekerasan sehingga Islam tidak memaksa umat-umat agama lain agar masuk Islam. Islam justru memberikan kebebasan kepada mereka untuk memilih agama.
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: