Peneliti Mahdawiyah mengatakan bahwa jika kita menghendaki masyarakat dinamis, religius, dan Islami dan kita dapat menjaga hak-hak kewarganegaraan di samping keadilan sosial, maka dengan memanfaatkan al-Quran dan hadis kita mesti menerapkan program-program dan tujuan-tujuan pemerintahan Imam Mahdi As untuk terwujudnya hak-hak kewarganegaraan di dalam bidang-bidang budaya, sosial, ekonomi, dan pengadilan.
Hujjatul Islam Mahdi Yusufiyan, Peneliti Mahdawiyah, di dalam wawancara dengan Shabestan di Qum, Iran, dengan mengisyaratkan bahwa salah satu bagian terpenting di dalam masyarakat kekinian adalah wacana hak-hak kewarganegaraan, mengatakan bahwa salah satu kebutuhan individu-individu yang penting dan serius di masa kini adalah hak-hak seseorang dalam suatu pemerintahan dan bagaimana ia menuntut hak-hak itu.
Ia menambahkan, “Dalam pandangan Islam, manusia di manapun ia berada,
baik di kota dan aktif dalam masyarakat sosial atau di daerah terpencil,
memiliki kehidupan individual dan hak-hak yang harus dipersiapkan
kemungkinan terwujudnya oleh pemerintah dan negara Islam.”
“Untuk menjalaskan hak-hak ini, pertama-tama kita harus mengetahui
pengertian hak, karena yang dimaksud dengan hak adalah suatu keutamaan
yang diperuntukkan kepada individu dan berdasarkan hal itu ia memiliki
kebebasan untuk menciptakan sesuatu atau ia memiliki prioritas yang
lebih dibandingkan orang lain,” ungkapnya.
“Menjaga hak-hak kewarganegaraan membutuhkan perhatian terhadap piagam
hak-hak kewarganegaraan Islam seperti menjaga kemuliaan dan nilai-nilai
tinggi kemanusiaan, pencapaian puncak kesempurnaan manusia dan keutamaan
akhlak berdasarkan keimanan, ketakwaan, meraih pengetahuan dan kemajuan
tertinggi, kebebasan politik dan sosial, hak penentuan nasib (kehadiran
masyarakat di dalam perkara-perkara yang berhubungan dengannya),
perwujudan masyarakat yang stabil yang diliputi keselamatan dan
keharmonisan, kedinamisan dan keceriahan, kesearahan dan kesepakatan
menyeluruh,” jelasnya.
“Penerapan keadilan khususnya keadilan pengadilan, penghapusan
diskriminasi yang tidak adil, perwujudan perundangan dan persamaan semua
individu di hadapan hukum, penciptaan keamanan di beragama bidang
kehidupan termasuk keamanan sosial, etika, akidah, ekonomi…memiliki
kesejahteraan relatif dan fasilitas kesejahteraan yang dibutuhkan
seperti keluarga, kemampuan keuangan yang memadai, kepemilikan pribadi,
perumahan, pekerjaan, dan pendapatan halal…merupakan piagam hak-hak
kewarganegaraan dalam masyarakat hari ini,” tandasnya.
Keadilan Menyeluruh di dalam Pemerintahan Imam Mahdi As
Yusufiyan mengungkapkan, “Imam Shadiq As bersabda, sumpah atas nama
Tuhan, keadilan niscaya akan masuk ke rumah-rumah masyarakat sebagaimana
udara dingin dan panas masuk ke rumah-rumah. Ini menunjukkan keadilan
menyeluruh Imam Mahdi As seperti menghidupkan al-Quran dan sunnah yang
sebagaimana disabdakan Imam Ali As, suatu waktu yang hawa nafsu yang
menjalankan roda pemerintahan, Imam Mahdi As akan bangkit dan akan
menggantikannya dengan hidayah dan keselamatan dan di suatu masa yang
pandangan pribadi mendahului al-Quran, beliau akan mengarahkan
pikiran-pikiran pribadi ke al-Quran dan menjadikannya sebagai hukum di
masyarakat.”